ilustrasi/Medcom.id
ilustrasi/Medcom.id

Remaja di Gowa Cabuli 3 Bocah Dibekuk

Muhammad Syawaluddin • 02 Agustus 2024 22:14
Makassar: Seorang remaja di Kabupaten Gowa berinisial MA, 15, diringkus Satreskrim Polres Gowa usai melakukan pencabulan terhadap tiga orang anak di bawah umur. 
 
Kepala Subseksi Pengelolaan Informasi, Dokumentasi, dan Multimedia (Subsi PIDM) Polres Gowa, Ipda Udin Sibadu, mengatakan peristiwa tersebut terjadi 13 hari lalu di Kecamatan Somba Opu. Saat itu pelaku berada di rumah korban. 
 
"Pelaku sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka," katanya di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Jumat, 2 Agustus 2024.

Ia mengatakan, korban bersama dua anak lainnya saat itu tengah menonton bersama. Namun, beberapa saat kemudian pelaku yang masih duduk di bangku SMA itu mengajak korban berinisial Z ke dalam kamar. 
 
"Di kamar itu pelaku melakukan pelecehan kepada korban," ungkapnya. 
 
Baca: Polres Bukiitinggi Buka Posko Aduan Korban Kekerasan Seksual di Pesantren

Namun, hal itu tidak langsung diketahui oleh orang tua korban. Ibu korban baru mengetahui hal tersebut setelah mendengar cerita dari teman-teman korban yang juga pernah di bawah ke dalam kamar oleh pelaku. 
 
"Pengakuan yang dua ini karena pernah digitukan juga," ujarnya. 
 
Mendengar cerita tersebut ibu korban tidak terima dan melaporkan hal itu ke Polres Gowa. Sehingga dilakukan penyelidikan dan pelaku kemudian ditangkap dan saat ini sudah berstatus tersangka. 
 
"Para korban ini umurnya sekitar 5-6 tahun," katanya lagi. 
 
Pelaku yang juga masih di bawah umur itu saat ini berada di Polres Gowa untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Akibat perbuatannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 
 
"Ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara," tegasnya. a
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan