Dua copet yang beraksi di Malioboro dicokok aparat ditampilkan polisi saat konferensi pers, Rabu, 2 Agustus 2023. Medcom.id/ Ahmad Mustaqim
Dua copet yang beraksi di Malioboro dicokok aparat ditampilkan polisi saat konferensi pers, Rabu, 2 Agustus 2023. Medcom.id/ Ahmad Mustaqim

Polisi Tangkap 2 Perempuan Pencopet yang Beraksi di Malioboro

Ahmad Mustaqim • 02 Agustus 2023 15:34
Yogyakarta: Polresta Yogyakarta menangkap dua perempuan copet yang beroperasi di kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta. Satu terduga pelaku di antaranya sudah mencopet 10 kali di berbagai lokasi. 
 
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta, AKP Archye Nevada, mengatakan dua pelaku yang ditangkap yakni IK dan S. Keduanya mencopet di lokasi berbeda meski satu wilayah di Malioboro. 
 
"Para pelaku ini memanfaatkan situasi untuk mengambil barang wisatawan, yakni saat lengah," kata Archye di Mapolresta Yogyakarta, Rabu, 2 Agustus 2023. 
 
Baca: Momen Presiden Jokowi Bermalam Minggu Bersama Warga di Malioboro
 

Terduga pelaku pertama, IK, ditangkap 26 Juli 2023 di kediamannya kawasan Kecamatan Ngampilan, Kota Yogyakarta. IK mencopet gawai korbannya yang merupakan wisatawan asal Pelalawan, Riau. 

"IK ini pedagang angkringan. Saat diamankan, hp milik korban sudah di-flash atau di-remove isi dalamnya untuk keperluan pribadi," jelasnya. 
 
Sementara S ditangkap pada 27 Juli 2023 usai mencopet di Plaza Malioboro. S mencopet wisatawan asal Bali yang sedang belanja di toko pakaian. 
 
"Korban belanja ini belanja, diduga pelaku ambil HP di tas dengan pura-pura mencoba pakaian di dekarnya," bebernya.
 
Archye mengungkapkan tindakan pencopetan perempuan asal Tambaksari, Surabaya, Jawa Timur itu terekam kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian. S berstatus residivis dalam kasus yang sama. 
 
"S pernah 10 kali melakukan tindak pidana yang sama. Pernah disidang di PN Surabaya, Kediri, Kudus, dan terakhir di Sleman. Baru keluar penjara 2 bulan dalam kasus sama," ungkapnya.
 
Polisi menyita barang bukti sebuah gawai Vivo, sebuah gawai samsung, beberapa barang hasil mencopet. IK dan S ditahan di Polresta Yogyakarta dengan dijerat Pasak 362 KUHP tentang pencurian yang ancaman pidananya maksimal 5 tahun. 
 
Sementara S mengaku terakhir mencopet di Jogja City Mall (JCM). Gawai yang dicopet dijual Rp400 ribu. "Uangnya buat makan, kebutuhan sehari-hari. Ya menyesal," ujarnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan