Malang: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang menetapkan 592 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Malang dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu 2024 mendatang. Sedangkan sebanyak 66 bacaleg lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
"Total ada 658 bakal calon. Sebanyak 66 bakal calon tidak memenuhi syarat dan 592 bakal calon memenuhi syarat," kata Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika, saat dikonfirmasi, Sabtu, 19 Agustus 2023.
Mahardika sapaan akrabnya, menerangkan DCS itu diumumkan setelah melewati dua tahapan. Yakni pencermatan rancangan DCS pada 6-11 Agustus 2023 lalu, serta penyusunan dan penetapan DCS pada 12-18 Agustus 2023.
Pengumuman DCS sendiri dilaksanakan pada 19-23 Agustus 2023. Tahapan selanjutnya ialah masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS pada 19-28 Agustus 2023.
"Masih ada kesempatan untuk parpol itu mengganti merubah, memperbaiki terus. Ya memang terakhirnya tanggal 11. Tapi nanti masuk ke pengajuan perbaikan hasil masukan tanggapan masyarakat itu bisa lagi berubah," jelasnya.
Mahardika menegaskan parpol bisa melakukan perubahan bacaleg, nomor urut dan penetapan dapil kepada bacaleg yang sudah memenuhi syarat. Selain itu, bacaleg yang masuk kategori TMS masih bisa diganti atau dilengkapi dokumennya hingga batas waktu 3 November 2023.
"Masih bisa sebelum penetapan DCT pada 3 November 2023. Artinya masih dinamis perubahan itu," bebernya.
Sebagai informasi masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tercantum dalam Daftar Calon Sementara (DCS) pada 19-28 Agustus 2023.
Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Malang: Komisi Pemilihan Umum (
KPU) Kabupaten Malang menetapkan 592 bakal calon anggota legislatif (
bacaleg) DPRD Kabupaten Malang dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu 2024 mendatang. Sedangkan sebanyak 66 bacaleg lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
"Total ada 658 bakal calon. Sebanyak 66 bakal calon tidak memenuhi syarat dan 592 bakal calon memenuhi syarat," kata Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika, saat dikonfirmasi, Sabtu, 19 Agustus 2023.
Mahardika sapaan akrabnya, menerangkan DCS itu diumumkan setelah melewati dua tahapan. Yakni pencermatan rancangan DCS pada 6-11 Agustus 2023 lalu, serta penyusunan dan penetapan DCS pada 12-18 Agustus 2023.
Pengumuman DCS sendiri dilaksanakan pada 19-23 Agustus 2023. Tahapan selanjutnya ialah masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS pada 19-28 Agustus 2023.
"Masih ada kesempatan untuk parpol itu mengganti merubah, memperbaiki terus. Ya memang terakhirnya tanggal 11. Tapi nanti masuk ke pengajuan perbaikan hasil masukan tanggapan masyarakat itu bisa lagi berubah," jelasnya.
Mahardika menegaskan parpol bisa melakukan perubahan bacaleg, nomor urut dan penetapan dapil kepada bacaleg yang sudah memenuhi syarat. Selain itu, bacaleg yang masuk kategori TMS masih bisa diganti atau dilengkapi dokumennya hingga batas waktu 3 November 2023.
"Masih bisa sebelum penetapan DCT pada 3 November 2023. Artinya masih dinamis perubahan itu," bebernya.
Sebagai informasi masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tercantum dalam Daftar Calon Sementara (DCS) pada 19-28 Agustus 2023.
Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)