Ditahan di Thailand, Dua (ABK) asal Aceh dipulangkan ke Indonesia oleh BPPA. Foto: Istimewa
Ditahan di Thailand, Dua (ABK) asal Aceh dipulangkan ke Indonesia oleh BPPA. Foto: Istimewa

200 Hari Ditahan Otoritas Thailand, 2 Nelayan Aceh Dipulangkan

Fajri Fatmawati • 29 April 2024 15:54
Banda Aceh: Dua Anak Buah Kapal (ABK) asal Aceh, Tanjul Firdaus, 23, dan Saifullah Peuli, 41, dipulangkan ke Indonesia setelah menjalani penahanan selama 200 hari di Thailand. Pemulangan ini difasilitasi oleh Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) di Jakarta.
 
Tanjul dan Saiful sebelumnya ditahan terkait kasus ilegal fishing, ilegal entry, dan ilegal working di Perairan Phuket, Thailand. Setelah dibebaskan pada 26 April 2024, mereka dipulangkan ke Jakarta pada 28 April 2024.
 
Setibanya di Jakarta, Tanjul dan Saiful yang diketahui dalam keadaan sakit, langsung diterbangkan ke Aceh melalui Bandara Soekarno Hatta-Kualanamu Medan. BPPA berkoordinasi dengan Kemenlu, Dinas Sosial Aceh, dan tim kesehatan untuk memulangkan mereka.
 
Baca: Basarnas Evakuasi 3 Jenazah ABK Terjebak di Manhole Tangki Air Kapal

"Kami langsung berkoordinasi dengan Kemenlu RI, Dinas Sosial Aceh dan tim kesehatan, guna memulangkan warga Aceh tersebut," kata Kepala BPPA, Akkar Arafat, Senin, 29 April 2024.

Tanjul dan Saiful diberangkatkan dengan maskapai Lion Air JT0308 pada pukul 18.05 WIB dan disambut oleh Perwakilan Pemerintah Aceh di Medan setibanya di Kualanamu. Dinas Sosial Aceh membantu memulangkan mereka melalui jalur darat.
 
"Biaya pemulangan Medan-Aceh juga di Bantu oleh Dinas Sosial Aceh, sementara untuk tiket pesawat Jakarta-Medan difasilitasi BPPA," jelasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan