Cawapres terpilih Gibran Rakabuming Raka. Medcom.id/ Triawati
Cawapres terpilih Gibran Rakabuming Raka. Medcom.id/ Triawati

Menunggu Sidang Putusan MK, Gibran Ngantor Seperti Biasa

Triawati Prihatsari • 22 April 2024 10:32
Solo: Cawapres terpilih Gibran Rakabuming Raka terlihat berkantor seperti biasa di tengah jadwal sidang putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024 yang digelar Senin, 22 April 2024. Gibran terlihat tiba di Balai Kota Solo sekitar pukul 09.30 WIB. 
 
Saat ditanya alasan tidak memantau langsung hasil sidang putusan MK, ia hanya menjawab pendek. 
 
"Enggak, kita ngantor seperti biasa saja. Sesuai arahan Pak Prabowo kita ngantor seperti biasa," ujarnya, di Solo, Senin, 22 April 2024.

Ia menegaskan tim Prabowo-Gibran cukup diwakili tum kuasa hukum untuk menghadiri langsung sidang putusan MK tersebut. Dengan demikian, ia meyakinkan dirinya dan Prabowo Subianto tetap berkantor seperti biasa.
 
Gibran juga mengatakan pada media jika dirinya fokus menyelesaikan tugas sebagai Wali Kota Solo.
 
"Pokoknya kita lalui saja proses ini. Kita lihat sampai akhir ya. Saya mohon izin teman-teman media untuk menyelesaikan tugas-tugas sebagai Wali Kota dulu ya," bebernya. 
 
Baca juga: Diapresiasi usai Bantu Alirkan Listrik ke Pedalaman Papua, Gibran: Jadi PR ke Depan

Di sisi lain, Gibran menuturkan tidak ada rencana ke Jakarta terkait hasil sidang putusan MK. "Ini udah balik (dari Jakarta) ya."
 
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan sidang perselisihan pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 hari ini, 22 April 2024. Putusan dibacakan mulai pukul 09.00 WIB. 
 
"Senin, 22 April 2024, 09:00 WIB," demikian jadwal sidang yang dikutip, pada Jumat, 19 April 2024.
 
MK telah memanggil para pihak terkait untuk menghadiri pembacaan putusan, yakni pihak termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Serta, para pemohon yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
 
"Kita panggil semuanya, pemohon 1, pemohon 2, termohon, pihak terkait, pemberi keterangan Bawaslu, ya empat ini lah untuk dua perkara itu, ada 8 surat yang kita kirimkan," ucap juru bicara MK Fajar Laksono.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan