Tangerang: MFR, 24, seorang warga Panongan, Kabupaten Tangerang, dibekuk lantaran melakukan tindak pidana penipuan tiket konser Coldplay yang digelar di Jakarta. Total Rp160 juta berhasil pelaku dapatkan dari hasil menipu 7 korbannya.
Kapolsek Panongan, Iptu Hotma Manurung, mengatakan pelaku menjual tiket tersebut melalui media sosial dengan harga Rp2 juta hingga puluhan juta. Sebanyak tujuh orang menjadi korban atas modus penipuan yang dilakukan pelaku tersebut.
"Pelaku melakukan penipuan atau penggelapan dengan cara memasang iklan tiket konser band Coldplay dengan harga tiket mulai dari Rp2 juta sampai Rp14 juta," ujarnya, Jumat, 17 November 2023.
Hotma menuturkan penipuan tersebut bermula saat para korban melihat iklan di media sosial terkait penjualan tiket konser dari band yang digawangi Chris Martin tersebut.
"Para korban pun tertarik atas tawaran tersebut dengan melakukan transfer uang senilai Rp6 juta sebagai tanda jadi pada awal Juni 2023," jelasnya.
Namun, pada pertengahan Juni para korban dan pelaku bertemu di Jakarta serta membuat perjanjian kesepakatan harga. Para korban pun kembali mengirim uang kepada pelaku sebesar Rp8.778.750.
"Setelah itu, pelaku meminta pelapor untuk melunasi pembayaran tiket tersebut. Korban kembali mengirimkan kembali sejumlah uang sebesar Rp14.778.750," katanya.
Menurut Hotma, sampai pelaksanaan konser Coldplay digelar, para korban tidak kunjung mendapatkan tiket konser tersebut.
"Bahkan beberapa hari sebelum konser digelar, pelaku sudah tidak bisa dihubungi. Atas kejadian tersebut para korban melaporkannya ke Polsek Panongan," ucap dia.
Polisi pun melakukan penyelidikan dan diketahui pelaku berada di daerah Blok M, Jakarta Selatan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan penipuan sebanyak tujuh orang korban dengan total nilai kerugian kurang lebih sebesar Rp160 juta.
"Kami masih tindak lanjuti kasus ini, untuk membuka kemungkinan adanya pelaku baru atau korban lainnya," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 378 tentang Penipuan dan Pasal 372 tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Tangerang: MFR, 24, seorang warga Panongan, Kabupaten Tangerang, dibekuk lantaran melakukan tindak pidana
penipuan tiket
konser Coldplay yang digelar di Jakarta. Total Rp160 juta berhasil pelaku dapatkan dari hasil menipu 7 korbannya.
Kapolsek Panongan, Iptu Hotma Manurung, mengatakan pelaku menjual tiket tersebut melalui media sosial dengan harga Rp2 juta hingga puluhan juta. Sebanyak tujuh orang menjadi korban atas modus penipuan yang dilakukan pelaku tersebut.
"Pelaku melakukan penipuan atau penggelapan dengan cara memasang iklan tiket konser band Coldplay dengan harga tiket mulai dari Rp2 juta sampai Rp14 juta," ujarnya, Jumat, 17 November 2023.
Hotma menuturkan penipuan tersebut bermula saat para korban melihat iklan di media sosial terkait penjualan tiket konser dari band yang digawangi Chris Martin tersebut.
"Para korban pun tertarik atas tawaran tersebut dengan melakukan transfer uang senilai Rp6 juta sebagai tanda jadi pada awal Juni 2023," jelasnya.
Namun, pada pertengahan Juni para korban dan pelaku bertemu di Jakarta serta membuat perjanjian kesepakatan harga. Para korban pun kembali mengirim uang kepada pelaku sebesar Rp8.778.750.
"Setelah itu, pelaku meminta pelapor untuk melunasi pembayaran tiket tersebut. Korban kembali mengirimkan kembali sejumlah uang sebesar Rp14.778.750," katanya.
Menurut Hotma, sampai pelaksanaan konser Coldplay digelar, para korban tidak kunjung mendapatkan tiket konser tersebut.
"Bahkan beberapa hari sebelum konser digelar, pelaku sudah tidak bisa dihubungi. Atas kejadian tersebut para korban melaporkannya ke Polsek Panongan," ucap dia.
Polisi pun melakukan penyelidikan dan diketahui pelaku berada di daerah Blok M, Jakarta Selatan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan penipuan sebanyak tujuh orang korban dengan total nilai kerugian kurang lebih sebesar Rp160 juta.
"Kami masih tindak lanjuti kasus ini, untuk membuka kemungkinan adanya pelaku baru atau korban lainnya," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 378 tentang Penipuan dan Pasal 372 tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(NUR)