Pangkal Pinang: Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memasang ribuan stiker informasi sosialisasi pembatasan waktu operasi tempat usaha selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Hal tersebut dilakukan untuk menekan penyebaran covid-19.
?????"Ribuan stiker pembatasan jam operasional dipasang di seluruh tempat usaha seperti restoran berskala besar, game zone, dan hotel dan hiburan malam lainnya," kata Sekretaris Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Mikron Antariksa, di Pangkal Pinang, Minggu, 1 Agustus 2021.
Baca: Putra Mantan Wali Kota Surabaya Meninggal Terjangkit Covid-19
Dia menjelaskan pemerintah provinsi telah menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 dan 26 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 dan 4 di Luar Pulau Jawa-Bali.
Gubernur Bangka Belitung sudah menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 188.44/697/BPBD/2021 tentang Pemberlakuan PPKM Mikro pada Wilayah Level 3 dan 4 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Mikron mengatakan pemerintah membatasi aktivitas masyarakat guna menekan lonjakan kasus penularan covid-19. Dia menekankan petugas pemerintah harus mengedepankan penerapan pendekatan persuasif dalam menegakkan ketentuan mengenai pembatasan kegiatan masyarakat.
"Yang harus kita pahami, kegiatan kita ini tidak dilakukan dengan tindakan berbau anarkis. Harus dengan cara yang humanis," jelas Mikron.
Pangkal Pinang: Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memasang ribuan stiker informasi sosialisasi pembatasan waktu operasi tempat usaha selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (
PPKM). Hal tersebut dilakukan untuk menekan penyebaran covid-19.
?????"Ribuan stiker pembatasan jam operasional dipasang di seluruh tempat usaha seperti restoran berskala besar, game zone, dan hotel dan hiburan malam lainnya," kata Sekretaris Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Mikron Antariksa, di Pangkal Pinang, Minggu, 1 Agustus 2021.
Baca:
Putra Mantan Wali Kota Surabaya Meninggal Terjangkit Covid-19
Dia menjelaskan pemerintah provinsi telah menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 dan 26 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 dan 4 di Luar Pulau Jawa-Bali.
Gubernur Bangka Belitung sudah menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 188.44/697/BPBD/2021 tentang Pemberlakuan PPKM Mikro pada Wilayah Level 3 dan 4 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Mikron mengatakan pemerintah membatasi aktivitas masyarakat guna menekan lonjakan kasus penularan covid-19. Dia menekankan petugas pemerintah harus mengedepankan penerapan pendekatan persuasif dalam menegakkan ketentuan mengenai pembatasan kegiatan masyarakat.
"Yang harus kita pahami, kegiatan kita ini tidak dilakukan dengan tindakan berbau anarkis. Harus dengan cara yang humanis," jelas Mikron.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)