Bekasi: Sebanyak 12 pasangan bukan suami istri terjaring razia gabungan di hotel kelas melati di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Belasan pasangan tersebut terjaring di wilayah Kecamatan Cibitung dan Kecamatan Tambun Selatan.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan pada Satpol PP Kabupaten Bekasi, Kadarudin, mengatakan, melakukan razia di 2 hotel pada Jumat, 5 November 2021. Sebanyak 7 pasangan bukan suami istri tengah berduaan di Hotel Cibitung Indah dan 5 pasangan di Hotel Merdeka Jaya, Tambun Selatan.
"Totalnya ada 12 pasangan tidak resmi yang berhasil kita dapatkan. Mereka sedang berduaan di dalam hotel," kata dia di Bekasi, Senin, 8 November 2021.
Dia menerangkan, satu dari 12 pasangan itu sudah dua kali terjaring razia. Pihaknya pun membawa mereka ke Kantor Satpol PP Kabupaten Bekasi dan memanggil pihak keluarga.
Baca juga: Lewat Surat Edaran, Pemprov Sulsel Wajibkan ASN Muslim Salat Berjemaah
"Ada satu pasangan yang pacaran itu sudah dua kali terjaring, jadi kita bawa dan akan panggil keluarganya," ujarnya.
Sementara, pasangan lainya diberlakukan wajib lapor. Satpol PP Kabupaten Bekasi akan berkirim surat ke kepala desa dan keluarga dari pasangan tersebut jika tidak menjalankan wajib lapor.
"Kebanyakan mereka mengaku sekadar beristirahat, ada juga yang memang berpacaran. Jadi pasangan tersebut kami berikan peringatan, kami data satu per satu," kata dia.
Kadarudin menambahkan, razia digelar untuk mencegah terjadinya perbuatan asusila sebagaimana Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 10 tahun 2002 dan Perda Nomor 4 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum.
Satpol PP Kabupaten Bekasi, kata dia, akan terus melakukan razia untuk mencegah terjadinya hal serupa. "Kami akan terus menggelar razia di beberapa hotel dan penginapan yang kerap dipakai untuk mesum," jelasnya.
Bekasi:
Sebanyak 12 pasangan bukan suami istri terjaring razia gabungan di hotel kelas melati di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Belasan pasangan tersebut terjaring di wilayah Kecamatan Cibitung dan Kecamatan Tambun Selatan.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan pada Satpol PP Kabupaten Bekasi, Kadarudin, mengatakan, melakukan razia di 2 hotel pada Jumat, 5 November 2021. Sebanyak 7 pasangan bukan suami istri tengah berduaan di Hotel Cibitung Indah dan 5 pasangan di Hotel Merdeka Jaya, Tambun Selatan.
"Totalnya ada 12 pasangan tidak resmi yang berhasil kita dapatkan. Mereka sedang berduaan di dalam hotel," kata dia di Bekasi, Senin, 8 November 2021.
Dia menerangkan, satu dari 12 pasangan itu sudah dua kali terjaring razia. Pihaknya pun membawa mereka ke Kantor Satpol PP Kabupaten Bekasi dan memanggil pihak keluarga.
Baca juga:
Lewat Surat Edaran, Pemprov Sulsel Wajibkan ASN Muslim Salat Berjemaah
"Ada satu pasangan yang pacaran itu sudah dua kali terjaring, jadi kita bawa dan akan panggil keluarganya," ujarnya.
Sementara, pasangan lainya diberlakukan wajib lapor. Satpol PP Kabupaten Bekasi akan berkirim surat ke kepala desa dan keluarga dari pasangan tersebut jika tidak menjalankan wajib lapor.
"Kebanyakan mereka mengaku sekadar beristirahat, ada juga yang memang berpacaran. Jadi pasangan tersebut kami berikan peringatan, kami data satu per satu," kata dia.
Kadarudin menambahkan, razia digelar untuk mencegah terjadinya perbuatan asusila sebagaimana Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 10 tahun 2002 dan Perda Nomor 4 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum.
Satpol PP Kabupaten Bekasi, kata dia, akan terus melakukan razia untuk mencegah terjadinya hal serupa. "Kami akan terus menggelar razia di beberapa hotel dan penginapan yang kerap dipakai untuk mesum," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)