medcom.id, Tangerang: Dua hari jelang Ramadan, Pemerintah Kota Tangerang Selatan, memastikan akan menutup tempat hiburan malam untuk menghormati datangnya bulan suci puasa 1438 H. Pemkot telah memberi maklumat kepada para pelaku tempat hiburan malam terkait penghentian sementara operasional tempat usaha tersebut.
"Untuk tempat hiburan malam, seperti karaoke dan lainnya, harus sudah tutup sejak H-2 puasa," kata Plt. Kepala Dinas Pariwisata Kota Tangsel Chaerudin, Rabu 17 Mei 2017.
Chaerudin memastikan, penghentian sementara operasional itu diberlakukan juga bagi tempat pijat reflexi atau spa. Mereka tidak boleh beroperasional sampai H+7 Idul Fitri.
"Karena terapis kebayakan perempuan. Jadi harus menghormati bulan puasa. Jika ada yang bandel, kita beri peringatan bisa sampai penutupan. Nanti boleh buka lagi seminggu setelah lebaran," kata dia.
Dalam pelaksanaan peraturan itu nantinya akan dikawal dengan Satpol PP dan pihak Kepolisian Polres Tangerang Selatan. Saat ini pihaknya tengah berkoordinsi dengan pihak kepolisian serta satpol pp Kota Tangsel, untuk mengawasi keberdaan sedikitnya 20 tempat karaoke dan 50 tempat pijat di Kota Tangsel.
"Dan untuk restoran, diperbolehkan buka mulai pukul 15:00 WIB dan tetap mengenakan penutup. Beda dengan tahun sebelumnya yang dibolehkan buka pukul 12:00 WIB," terang dia.
medcom.id, Tangerang: Dua hari jelang Ramadan, Pemerintah Kota Tangerang Selatan, memastikan akan menutup tempat hiburan malam untuk menghormati datangnya bulan suci puasa 1438 H. Pemkot telah memberi maklumat kepada para pelaku tempat hiburan malam terkait penghentian sementara operasional tempat usaha tersebut.
"Untuk tempat hiburan malam, seperti karaoke dan lainnya, harus sudah tutup sejak H-2 puasa," kata Plt. Kepala Dinas Pariwisata Kota Tangsel Chaerudin, Rabu 17 Mei 2017.
Chaerudin memastikan, penghentian sementara operasional itu diberlakukan juga bagi tempat pijat reflexi atau spa. Mereka tidak boleh beroperasional sampai H+7 Idul Fitri.
"Karena terapis kebayakan perempuan. Jadi harus menghormati bulan puasa. Jika ada yang bandel, kita beri peringatan bisa sampai penutupan. Nanti boleh buka lagi seminggu setelah lebaran," kata dia.
Dalam pelaksanaan peraturan itu nantinya akan dikawal dengan Satpol PP dan pihak Kepolisian Polres Tangerang Selatan. Saat ini pihaknya tengah berkoordinsi dengan pihak kepolisian serta satpol pp Kota Tangsel, untuk mengawasi keberdaan sedikitnya 20 tempat karaoke dan 50 tempat pijat di Kota Tangsel.
"Dan untuk restoran, diperbolehkan buka mulai pukul 15:00 WIB dan tetap mengenakan penutup. Beda dengan tahun sebelumnya yang dibolehkan buka pukul 12:00 WIB," terang dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)