Jayapura: Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav Urbinas menyebut ED, 31, yang merupakan Wakil Bupati Yalimo Papua, menabrak seorang polwan atas nama Bripka Christin Batfeni, 36. Saat insiden terjadi, ED diduga sedang terpengaruh minuman keras, termasuk rekannya yang duduk di samping.
Gustav menjelaskan, pelaku yang tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) itu, melaju dari arah Jayapura dan hilang kendali. Kendaraan yang ditumpangi pun berpindah ke jalur kanan bersamaan dengan korban yang tengah melintas dari arah Polimak.
"Akibat tabrakan, korban mengalami luka serius dan pihak RS Marthen Indey menyatakan korban meninggal," ujarnya, melansir Antara, Rabu, 16 September 2020.
Baca juga: Bakso Isi Sabu Gagal Masuk Lapas Sukamiskin Bandung
Dari dalam kendaraan pelaku diamankan barang bukti berupa botol dan kaleng minuman keras yang diduga dikonsumsi oleh ED dan rekannya. Pelaku kini berada di rumah sakit untuk diperiksa lebih lanjut termasuk dugaan apakah mengkonsumsi narkotika atau tidak.
Mantan Kapolres Jayapura itu mengaku, baru dua orang saksi yang dimintai keterangan. Sedangkan penyidik masih melanjutkan mengumpulkan barang bukti dan saksi
"Kita masih menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik," kata dia.
ED yang menjabat Wakil Bupati Yalimo, maju kembali dalam Pilkada Serentak 2020 berpasangan dengan Jhon Will.
Jayapura: Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav Urbinas menyebut ED, 31, yang merupakan Wakil Bupati Yalimo Papua,
menabrak seorang polwan atas nama Bripka Christin Batfeni, 36. Saat insiden terjadi, ED diduga sedang terpengaruh minuman keras, termasuk rekannya yang duduk di samping.
Gustav menjelaskan, pelaku yang tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) itu, melaju dari arah Jayapura dan hilang kendali. Kendaraan yang ditumpangi pun berpindah ke jalur kanan bersamaan dengan korban yang tengah melintas dari arah Polimak.
"Akibat tabrakan, korban mengalami luka serius dan pihak RS Marthen Indey menyatakan korban meninggal," ujarnya, melansir
Antara, Rabu, 16 September 2020.
Baca juga:
Bakso Isi Sabu Gagal Masuk Lapas Sukamiskin Bandung
Dari dalam kendaraan pelaku diamankan barang bukti berupa botol dan kaleng minuman keras yang diduga dikonsumsi oleh ED dan rekannya. Pelaku kini berada di rumah sakit untuk diperiksa lebih lanjut termasuk dugaan apakah mengkonsumsi narkotika atau tidak.
Mantan Kapolres Jayapura itu mengaku, baru dua orang saksi yang dimintai keterangan. Sedangkan penyidik masih melanjutkan mengumpulkan barang bukti dan saksi
"Kita masih menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik," kata dia.
ED yang menjabat Wakil Bupati Yalimo, maju kembali dalam Pilkada Serentak 2020 berpasangan dengan Jhon Will.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)