ilustrasi/Medcom.id
ilustrasi/Medcom.id

Kupang Perpanjang PPKM Level 1 Hingga 9 Januari 2023

Antara • 12 Desember 2022 06:50
Kupang: Pemerintah Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level I hingga 9 Januari 2023. Kebijakan ini guna mencegah penularan kasus covid-19.
 
"Pemberlakuan PPKM Level I diperpanjang sebagai antisipasi pemerintah Kota Kupang dalam mencegah terjadi penularan covid-19," kata Penjabat Wali Kota Kupang George Melkianus Hadjoh di Kupang, Minggu, 11 Desember 2022.
 
Pemerintah kota Kupang mulai menerapkan PPKM Level I sejak 8 November-5 Desember 2022.
Perpanjangan PPKM Level I itu sebagai tindak lanjut keputusan Pemerintah pusat untuk memperpanjang PPKM di luar Pulau Jawa.

"Selama pemberlakuan PPKM Level I pemerintah Kota Kupang memperketat kegiatan pembelajaran tatap muka di sekolah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat," ujar George.
 
Baca: 603 dari 1.589 Kasus Covid Hari ini Berasal dari DKI

Pemerintah Kota Kupang juga mengingatkan semua pihak terutama pada sektor esensial seperti kesehatan, pelayanan posyandu, kegiatan perbankan, perhotelan, pasar, dan toko serta swalayan di ibu kota Provinsi NTT untuk tetap menyiapkan fasilitas mencuci tangan.
 
Pemerintah Kota Kupang juga tetap mengingatkan warga setempat untuk selalu memakai masker dalam berbagai kegiatan yang melibatkan banyak orang guna mencegah penularan virus korona. Menurut dia, memakai masker di luar rumah terutama dalam perjalanan jauh sangat penting guna membentengi diri dari paparan virus asal Wuhan tersebut.
 
George mengingatkan agar posko-posko penanganan covid-19 yang ada di setiap RT/RW agar selalu aktif memantau penerapan protokol kesehatan dalam wilayah setempat.
 
"Masyarakat jangan lengah karena kasus covid-19 melandai. Penerapan protokol kesehatan sangatlah penting dalam mencegah penularan virus covid-19," tegasnya.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan