Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Yusuf Anwar. Foto: Metro TV
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Yusuf Anwar. Foto: Metro TV

Santri Pondok Pesantren yang Bakar Juniornya di Pasuruan Dituntut 5 Tahun Penjara

MetroTV • 02 Februari 2023 12:35
Pasuruan: Sidang kasus santri senior yang membakar juniornya di Pondok Pesantren Al-Berr Pasuruan, Jawa Timur hingga meninggal dunia dituntut lima tahun penjara. Pelaku juga dituntut tiga bulan pelatihan kerja di Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan
 
Pelaku MHM (16) pelaku pembakaran terhadap INF (13) yakni juniornya sesama santri, dituntut lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Selasa 31 Januari 2023.
 
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Yusuf Anwar mengatakan, tuntutan terhadap pelaku diambil berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi. 

"Kepada pelaku kami melakukan penuntutan pidana penjara 5 tahun dan disertai pelatihan kerja di Dinas Kabupaten Pasuruan," kata Yusuf Anwar, dikutip dalam tayangan Metro Hari Ini, Metro TV, Rabu 1 Februari 2023.
 
Baca: Keluarga Santri yang Meninggal Dibakar Seniornya di Pasuruan Tolak Berdamai

Sebelumnya, aksi penganiayaan sesama santri ini terjadi pada 31 Desember 2022 lalu. Korban diduga dibakar pelaku yang merupakan seniornya setelah dituduh mencuri uang milik teman pelaku.
 
Akibatnya, korban mengalami luka bakar hingga akhirnya meninggal dunia setelah mendapat perawatan selama 19 hari di RSUD Sidoarjo.
 
(Dewi Larasati)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WAN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan