Polda Jat bersama Polrestabes Surabaya merilis kasus narkoba jaringan internasional. (Medcom.id/Amal)
Polda Jat bersama Polrestabes Surabaya merilis kasus narkoba jaringan internasional. (Medcom.id/Amal)

Polda Jatim Ungkap Kasus 36 Kg Sabu dan 15 Ribu Ekstasi Jaringan Internasional

Amaluddin • 23 November 2022 18:53
Surabaya: Polda Jawa Timur berkolaborasi dengan Polrestabes Surabaya mengungkap narkotika jenis sabu sebanyak 36 kilogram dan 15 ribu ekstasi. Sebanyak tujuh tersangka yang ditangkap berasal dari jaringan Internasional. 
 
"Ini jaringan sindikat internasional asal negara Laos. Jenis sabu yang akan dikirim paket melalui Jakarta dengan tujuan Surabaya. Dalam operasi yang berjalan kurang lebih dua bulan itu akhirnya bisa kita ungkap," kata Kapolda Jatim, Irjen Toni Hermanto, saat merilis di Mapolrestabes Surabaya, Rabu, 23 November 2022.
 
Sementara itu, Dir Resnarkoba Polda Jatim Kombes Arie Ardian Rishadi, menambahkan jajaran Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil mengungkap dua jaringan besar narkoba selama November 2022. 

Pertama, jaringan Indonesia-Malaysia dan juga barang ini berasal dari Cina, dengan kemasan hijau kemasan teh Cina. Dari Pendalaman tersebut, lanjut Arie, petugas berhasil menyita barang bukti dan menangkap dua orang tersangka dengan jumlah barang bukti 26 kg sabu, dan ekstasi sebanyak 15.056 butir.
 
"Narkoba itu bisa diamankan berdasarkan dari pendalaman di Jawa Timur hingga Sumatra Selatan," kata Arie.
 
Baca: Bareskrim Musnahkan Barang Bukti 269,7 Kg Sabu

Kasus kedua, penangkapan terhadap jaringan Laos yang berdasarkan hasil pendalaman bahwa akan ada barang yang dikirim dari Laos ke Indonesia, di mana barang tersebut didistribusi melalui Surabaya dan Jakarta.
 
Dari pengembangan ini, anggota berhasil mengamankan lima orang tersangka dengan barang bukti 10 kg sabu. Total sabu-sabu yang diamankan sebanyak 36 kg dan sebanyak 15 ribu butir ekstasi.
 
Arie mengatakan pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu jaringan internasional Laos yang masuk di Indonesia. Kemudian, pertugas melakukan penyelidikan dan kontrol delivery langsung dari tempat ekspedisi di Jakarta, sekaligus tes keakutan barang bukti yang berada dalam kemasan kaleng yang dicurigai oleh polisi di lokasi transit tersebut.
 
"Anggota kemudian mengikuti alur barang yang akan dikirim ke dua sasaran lokasi yang berbeda selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku kurir atas nama HK dan Mr di pintu keluar parkiran Lippo Mall Kemang Jakarta Selatan," ujarnya.
 
Dari tersangka HK dan MR, polisi menyita 16 kantong plastik berisi serbuk putih kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat 5,120 gram. Tidak berhenti sampai di situ, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil membekuk pelaku A alias Idung, ES alias Ogi, dan MRI alias Mat di area Jalan Mayjen Sungkono Surabaya. 
 
"Selanjutnya petugas melakukan pengejaran terhadap pemesan sabu tersebut. Yang mana apabila kita mengamankan atau menyita barang bukti sebanyak ini maka kita mampu mencegah peredaran gelap atau menyelamatkan masyarakat sebanyak 300.000 jiwa," ucap Arie.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan