Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga. Medcom.id/ Hendrik Simorangkir
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga. Medcom.id/ Hendrik Simorangkir

Polisi Sebut Penjemputan Paksa Nikita Mirzani Sesuai Prosedur

Hendrik Simorangkir • 21 Juli 2022 19:02
Tangerang: Penjemputan paksa Polresta Serang Kota terhadap Nikita Mirzani di mal Senayan City, Jakarta, disebut sudah sesuai prosedur. Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga, mengatakan upaya jemput paksa tersebut dilakukan lantaran Nikita sudah 3 kali mangkir dari panggilan penyidik.
 
"Penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap tersangka NM pada Senin (20 Juni 2022) untuk dimintai keterangan pada Jumat (24 Juni 2022) dan direspon dengan permohonan penjadwalan pemeriksaan pada Rabu (6 Juli 2022), namun tersangka NM juga tidak hadir di depan penyidik," kata Shinto saat dikonfirmasi, Kamis, 21 Juli 2022.
 
Baca: Polresta Serang Kota Jemput Paksa Nikita Mirzani

Shinto menjelaskan jemput paksa terhadap Nikita Mirzani yang dilakukan pada pukul 14.50 WIB di Lobi Utama Mal Senayan City, Jakarta Selatan, dilaksanakan secara persuasif.
 
"Dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota, AKP David Adhi Kusuma, dengan membawa 3 personel Polwan.  Dilaksanakan secara persuasif dengan terlebih dahulu menunjukkan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan terhadap tersangka NM," jelasnya.

Saat ini, kata Shinto, Nikita Mirzani tengah dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik di Polresta Serang Kota. 
 
"Lagi dimintai keterangan dengan pendampingan penasehat hukum yang ditunjuk oleh tersangka NM dan melanjutkan penyidikan perkara tersebut secara profesional dan prosedural hingga dapat memberikan kepastian hukum," ungkapnya.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan