Sleman: Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Harda Kiswaya, menyebutkan tidak ada pengetatan aktivitas masyarakat meskipun pemerintah pusat menetapkan Kabupaten Sleman dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4. Status ini berlaku mulai 8 hingga 14 Maret 2022.
"Pada PPKM Level 4 ini, kami tidak secara khusus melakukan pengetatan kegiatan masyarakat, namun kami minta masyarakat harus tetap disiplin protokol kesehatan (prokes) secara ketat," kata Harda Kiswaya di Sleman, Selasa, 8 Maret 2022.
PPKM Kabupaten Sleman naik menjadi level 4 bersama dengan kabupaten/kota lainnya di wilayah DIY. Hal tersebut tertera dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Jawa dan Bali.
Penerapan PPKM Level 4 Kabupaten Sleman tersebut karena kasus penularan dan penyebaran Covid-19 di Sleman dalam beberapa waktu terakhir cukup tinggi. Beberapa hari lalu kasus harian menembus 1.000 kasus per hari.
Menurut dia, tingginya kasus konfirmasi positif covid-19 di Sleman terjadi karena Sleman menjadi tempat lalu lalang orang bepergian. Kondisi ini yang memicu penularan dan penyebaran varian Omicron. Ia mengatakan penerapan PPKM Level 4 di Sleman dilaksanakan dengan sejumlah pelonggaran.
Baca: DIY PPKM Level 4, Kapasitas Fasum Maksimal 25%
"Tidak ada kebijakan pengetatan aktivitas masyarakat selama penerapan PPKM Level 4, dapat dikatakan hampir sama dengan penerapan PPKM Level 3 yang sudah berjalan," ucapnya.
Harda menyebutkan saat ini masyarakat sudah paham dengan situasi pandemi. Aktivitas sosial dan ekonomi berjalan seperti biasa.
"Kondisi ini jangan disikapi dengan panik, tidak usah panik. Kuncinya tetap disiplin prokes dan perkuat imunitas. Vaksinasi semua dosis tetap dijalankan," kata Harda.
Sleman: Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa
Yogyakarta, Harda Kiswaya, menyebutkan tidak ada pengetatan aktivitas masyarakat meskipun pemerintah pusat menetapkan Kabupaten Sleman dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat
(PPKM) Level 4. Status ini berlaku mulai 8 hingga 14 Maret 2022.
"Pada PPKM Level 4 ini, kami tidak secara khusus melakukan pengetatan kegiatan masyarakat, namun kami minta masyarakat harus tetap disiplin
protokol kesehatan (prokes) secara ketat," kata Harda Kiswaya di Sleman, Selasa, 8 Maret 2022.
PPKM Kabupaten Sleman naik menjadi level 4 bersama dengan kabupaten/kota lainnya di wilayah DIY. Hal tersebut tertera dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019
(Covid-19) di Wilayah Jawa dan Bali.
Penerapan PPKM Level 4 Kabupaten Sleman tersebut karena kasus penularan dan penyebaran Covid-19 di Sleman dalam beberapa waktu terakhir cukup tinggi. Beberapa hari lalu kasus harian menembus 1.000 kasus per hari.
Menurut dia, tingginya kasus konfirmasi positif covid-19 di Sleman terjadi karena Sleman menjadi tempat lalu lalang orang bepergian. Kondisi ini yang memicu penularan dan penyebaran varian Omicron. Ia mengatakan penerapan PPKM Level 4 di Sleman dilaksanakan dengan sejumlah pelonggaran.
Baca:
DIY PPKM Level 4, Kapasitas Fasum Maksimal 25%
"Tidak ada kebijakan pengetatan aktivitas masyarakat selama penerapan PPKM Level 4, dapat dikatakan hampir sama dengan penerapan PPKM Level 3 yang sudah berjalan," ucapnya.
Harda menyebutkan saat ini masyarakat sudah paham dengan situasi pandemi. Aktivitas sosial dan ekonomi berjalan seperti biasa.
"Kondisi ini jangan disikapi dengan panik, tidak usah panik. Kuncinya tetap disiplin prokes dan perkuat imunitas. Vaksinasi semua dosis tetap dijalankan," kata Harda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)