Kuta: Polsek Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, mengusut kasus pengeroyokan dan penyekapan terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Ukraina oleh lima orang asing yang mengaku sebagai anggota Interpol. Akibat pengeroyokan tersebut, korban, Oleg Zheinov mengalami luka.
Kanitreskrim Polsek Kuta Utara Iptu I Made Purwantara menerangkan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 2 Februari 2022, sekitar pukul 00.30 Wita di depan Villa Lime, Jalan Subak Sari Nomor 30, Banjar Tegal Gundul, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.
Kejadian bermula saat korban bersama rekannya mendatangi salah satu pelaku di Villa Lime untuk meminta pertanggungjawaban atas hilangnya motor Honda PCX milik rekan korban kepada salah satu pelaku.
Bukannya menunjukan itikad baik, pelaku malah memanggil empat orang temannya yang diduga berasal dari Ukraina. Empat orang itu datang menggunakan mobil Fortuner tanpa nomor polisi. Para pelaku kemudian menganiaya korban.
Baca juga: 9 Kabupaten/Kota di Maluku Utara Berstatus PPKM Level 1
"Datanglah empat orang yang tidak dikenal dan mengaku sebagai Polisi Internasional (Interpol) dengan menggunakan mobil Fortuner warna hitam tanpa nomor polisi," kata Purwantara, Kamis, 3 Februari 2022.
Oleh para pelaku, korban diseret dan dimasukkan ke mobil dalam kondisi tangan dan kaki diikat. Korban juga disekap di suatu tempat selama kurang lebih dua jam.
Di sana, HP korban dirampas dan dipaksa memberikan password. Padahal di dalam HP itu terdapat ID bank, rekening hingga pasword bank milik korban. Setelah menyekap dan menganiaya, korban lalu dilepas.
"Setelah itu korban langsung melapor ke Polsek Kuta Utara. Kasusnya masih diselidiki," jelas Purwantara.
Kuta: Polsek Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, mengusut kasus pengeroyokan dan penyekapan terhadap
seorang warga negara asing (WNA) asal Ukraina oleh lima orang asing yang mengaku sebagai anggota Interpol. Akibat pengeroyokan tersebut, korban, Oleg Zheinov mengalami luka.
Kanitreskrim Polsek Kuta Utara Iptu I Made Purwantara menerangkan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 2 Februari 2022, sekitar pukul 00.30 Wita di depan Villa Lime, Jalan Subak Sari Nomor 30, Banjar Tegal Gundul, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.
Kejadian bermula saat korban bersama rekannya mendatangi salah satu pelaku di Villa Lime untuk meminta pertanggungjawaban atas hilangnya motor Honda PCX milik rekan korban kepada salah satu pelaku.
Bukannya menunjukan itikad baik, pelaku malah memanggil empat orang temannya yang diduga berasal dari Ukraina. Empat orang itu datang menggunakan mobil Fortuner tanpa nomor polisi. Para pelaku kemudian menganiaya korban.
Baca juga:
9 Kabupaten/Kota di Maluku Utara Berstatus PPKM Level 1
"Datanglah empat orang yang tidak dikenal dan mengaku sebagai Polisi Internasional (Interpol) dengan menggunakan mobil Fortuner warna hitam tanpa nomor polisi," kata Purwantara, Kamis, 3 Februari 2022.
Oleh para pelaku, korban diseret dan dimasukkan ke mobil dalam kondisi tangan dan kaki diikat. Korban juga disekap di suatu tempat selama kurang lebih dua jam.
Di sana, HP korban dirampas dan dipaksa memberikan password. Padahal di dalam HP itu terdapat ID bank, rekening hingga pasword bank milik korban. Setelah menyekap dan menganiaya, korban lalu dilepas.
"Setelah itu korban langsung melapor ke Polsek Kuta Utara. Kasusnya masih diselidiki," jelas Purwantara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)