Jambi: Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi menangkap lima pelaku, dua di antaranya wanita diduga melakukan tindak pidana pembakaran sepeda motor di Jalan Raden Fatah Kelurahan Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, Jambi, pada Rabu, 5 Januari 2022, pukul 23.00 WIB. Kelima pelaku yang ditangkap yakni Azwar, 22; MRK, 17; SA, 17; Marhamah Zahra Tusabrina, 18; dan Muhammad Media Tirta, 19.
"Dua di antaranya wanita dan anak dibawah umur," kata Kanit Resmob Ditreskrimum Polda Jambi, AKP Johan Silaen, di Jambi, Kamis, 6 Januari 2022.
Para pelaku awalnya mendatangi korban untuk mencari rekannya. Kemudian, korban terpancing emosi dan mengejar para pelaku ke kawasan Simpang Sijenjang, Kumpeh.
Saat sudah ditemui, ternyata para pelaku membawa senjata tajam. Sehingga korban ketakutan melarikan diri dan meninggalkan motor miliknya.
Baca: Pascakebakaran, Pelayanan Dinsos Kota Kendari Digelar di Tenda Darurat
"Para pelaku ini membakar motor honda CRF warna merah hitam dengan Nopol BH 6080 IR pada saat korban meninggalkan motor miliknya," ungkapnya.
Dia menuturkan, keributan terjadi akibat masalah asmara. Sehingga para pelaku mendatangi korban.
"Jadi cewek ini merasa risih dengan mantan cowoknya, sehingga cewek ini tadi malam bersama temannya mendatangi mantannya. Saat ketemu di jalan, di situlah mantan cowoknya itu meninggalkan motor dan langsung dibakar," tuturnya.
Dia menerangkan, para pelaku ditangkap di Jalan KHM Ahmad Zuhdi RT 09, Kecamatan Pelayang, Kota Jambi. Para pelaku kemudian dibawa ke Polsek Jambi untuk diperiksa.
Ia menambahkan, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa 1 unit motor Honda CRF warna merah hitam dengan Nopol BH 6080 IR sekitar Rp32 juta.
Jambi: Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi menangkap lima pelaku, dua di antaranya wanita diduga melakukan tindak pidana
pembakaran sepeda motor di Jalan Raden Fatah Kelurahan Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, Jambi, pada Rabu, 5 Januari 2022, pukul 23.00 WIB. Kelima pelaku yang ditangkap yakni Azwar, 22; MRK, 17; SA, 17; Marhamah Zahra Tusabrina, 18; dan Muhammad Media Tirta, 19.
"Dua di antaranya wanita dan anak dibawah umur," kata Kanit Resmob Ditreskrimum Polda Jambi, AKP Johan Silaen, di Jambi, Kamis, 6 Januari 2022.
Para pelaku awalnya mendatangi korban untuk mencari rekannya. Kemudian, korban terpancing emosi dan mengejar para pelaku ke kawasan Simpang Sijenjang, Kumpeh.
Saat sudah ditemui, ternyata para pelaku membawa senjata tajam. Sehingga korban ketakutan melarikan diri dan meninggalkan motor miliknya.
Baca: Pascakebakaran, Pelayanan Dinsos Kota Kendari Digelar di Tenda Darurat
"Para pelaku ini membakar motor honda CRF warna merah hitam dengan Nopol BH 6080 IR pada saat korban meninggalkan motor miliknya," ungkapnya.
Dia menuturkan, keributan terjadi akibat masalah asmara. Sehingga para pelaku mendatangi korban.
"Jadi cewek ini merasa risih dengan mantan cowoknya, sehingga cewek ini tadi malam bersama temannya mendatangi mantannya. Saat ketemu di jalan, di situlah mantan cowoknya itu meninggalkan motor dan langsung dibakar," tuturnya.
Dia menerangkan, para pelaku ditangkap di Jalan KHM Ahmad Zuhdi RT 09, Kecamatan Pelayang, Kota Jambi. Para pelaku kemudian dibawa ke Polsek Jambi untuk diperiksa.
Ia menambahkan, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa 1 unit motor Honda CRF warna merah hitam dengan Nopol BH 6080 IR sekitar Rp32 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)