Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie. Medcom.id/Farhan Dwitama
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie. Medcom.id/Farhan Dwitama

Tangsel Terapkan PPKM Level 2, Sejumlah Aktivitas Sosial Kembali Dibatasi

Farhan Dwitama • 06 Januari 2022 11:16
Tangerang: Pemerintah Kota Tangerang Selatan memberlakukan level 2 PPKM untuk mengantisipasi covid-19 varian Omicron. Dengan status level 2 saat ini, warga Tangsel diminta tetap mematuhi protokol kesehatan saat beraktivitas di luar rumah.
 
Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, mengungkapkan penerapan level 2 PPKM berlaku pada 4-17 Januari 2022.
 
Dilansir dari akun instagram Benyamin Davnie_official merinci PPKM Level 2 di Tangsel mengatur pembelajaran tatap muka terbatas dan pembelajaran jarak jauh berdasarkan SKB4 Menteri.

"Ketentuan PTM kapasitas maksimal 50% dan pembelajaran Tatap Muka di sekolah bagi siswa SDLB, MILB, SMPLB, SMLB dan MALB maksimal 62% sampai 100%, PAUD maksimal 33%," kata Benyamin, Kamis, 6 Januari 2022.
 
Baca: 26 Rumah di Gayo Lues Rusak Diterjang Angin Puting Beliung
 
Dia menjelaskan pada kegiatan bekerja sektor non esensial dalam level 2 PPKM di Tangsel diatur 50% work from office. Kecuali pada sektor tertentu yang diizinkan bekerja di kantor hingga 75% dari kapasitas ruang kantor.
 
"Keuangan dan perbankan 75% WFO, pelayanan masyarakat dan administrasi perkantoran 50%, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi 75% WFO," jelasnya.
 
Sementara sektor perhotelan dan penanganan karantina beroperasi 50%, fasilitas umum, ruang pertemuan kapasitas maksimal 50% dan industri berorientasi ekspor kapasitas maksimal 75%.
 
PPKM level 2 di Tangsel, juga membatasi aktivitas perniagaan yang hanya diizinkan buka terbatas sejak pukul 05.30-22.00 WIB. Kecuali toko obat dan apotek 24 jam.
 
"Pada level 2 ini perniagaan di pasar tradisional, supermarket, hypermarket, toko kelontong dan pasar swalayan kapasitas pengunjung hanya 75%," ungkapnya.
 
Kemudian untuk warung nasi, warteg, pedagang kaki lima dan lapak jajanan, kapasitas tamu hanya 50%. Begitu juga dengan tempat usaha kafe, restoran baik di dalam gedung dan area terbuka hanya diizinkan terisi 50 persen dari kapasitas tempat duduk.
 
"Untuk operasional Bioskop, wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi, kapasitas maksimal 70%, usia dibawah 12 tahun harus didamping orang tua, makan di restoran di dalam bioskop hanya 50% dan mengikuti protokol kesehatan," ujarnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan