Nagan Raya: Satreskrim Polres Nagan Raya menangkap 2 tersangka penimbunan BBM bersubsidi di Aceh. Kepolisian juga menyita ratusan liter BBM subsidi jenis solar.
Kedua pelaku ditangkap di lokasi terpisah. AF, 52, warga Desa Babah Krueng, Kecamatan Beutong. AS, 47, ditangkap di Desa Paya Undan, Kecamatan Seunagan.
AF diamankan pihak kepolisian bersama dengan 14 jeriken berisi 480 liter solar bersubsidi. AS ditahan beserta 4 jeriken yang berisi 110 liter solar bersubsidi.
Dilansir dari Headline News di Metro TV. 7 September 2022, kedua pelaku serta barang bukti ditahan di Mapolres Nagan Raya untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kedua pelaku terancam mendapatkan hukuman penjara maksimal 6 tahun. (Gracia Anggellica)
Nagan Raya: Satreskrim Polres Nagan Raya menangkap 2 tersangka penimbunan BBM bersubsidi di Aceh. Kepolisian juga menyita ratusan liter BBM subsidi jenis solar.
Kedua pelaku ditangkap di lokasi terpisah. AF, 52, warga Desa Babah Krueng, Kecamatan Beutong. AS, 47, ditangkap di Desa Paya Undan, Kecamatan Seunagan.
AF diamankan pihak kepolisian bersama dengan 14 jeriken berisi 480 liter solar bersubsidi. AS ditahan beserta 4 jeriken yang berisi 110 liter solar bersubsidi.
Dilansir dari Headline News di Metro TV. 7 September 2022, kedua pelaku serta barang bukti ditahan di Mapolres Nagan Raya untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kedua pelaku terancam mendapatkan hukuman penjara maksimal 6 tahun.
(Gracia Anggellica) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)