Surabaya: Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyampaikan kabar gembira terkait kondisi pandemi covid-19 di Jatim. Saat ini seluruh kabupaten/kota di Jatim telah masuk status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1.
"Alhamdulillah, berdasarkan data dari Inmendagri yang terbit tanggal 7 Juni kemarin, bahwa assesment PPKM di Jatim seluruh kabupaten kota sudah masuk level 1," kata Khofifah di Surabaya, Kamis, 9 Juni 2022.
Baca: PPKM Diperpanjang, Kemendagri: 513 Kabupaten/Kota Berada di Level 1
Selama dua tahun diterpa pandemi, lanjut Khofifah, para garda terdepan sudah teruji dalam menangani kondisi darurat. Hal tersebut bisa menjadi pedoman di masa depan bagi semua pihak baik dari dalam maupun luar Jatim.
"Banyak hal yang bisa dijadikan referensi bagaimana penanganan covid-19 ini dibangun di atas kerja keras, profesionalisme, dan sinergi yang luar biasa. Insya Allah, kinerja baik seperti ini bisa diadaptasi oleh siapapun," jelasnya.
Berdasarkan Inmendagri Nomor 29 Tahun 2022 tersebut, disebutkan bahwa fasilitas umum, ruang publik, dan kegiatan masyarakat sudah dapat berjalan 100 persen. Meski begitu, ada beberapa peraturan yang memang harus dipatuhi demi menyesuaikan terhadap new normal pasca pandemi.
Surabaya: Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyampaikan kabar gembira terkait kondisi pandemi covid-19 di Jatim. Saat ini seluruh kabupaten/kota di Jatim telah masuk status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (
PPKM) level 1.
"Alhamdulillah, berdasarkan data dari Inmendagri yang terbit tanggal 7 Juni kemarin, bahwa assesment PPKM di Jatim seluruh kabupaten kota sudah masuk level 1," kata Khofifah di Surabaya, Kamis, 9 Juni 2022.
Baca:
PPKM Diperpanjang, Kemendagri: 513 Kabupaten/Kota Berada di Level 1
Selama dua tahun diterpa pandemi, lanjut Khofifah, para garda terdepan sudah teruji dalam menangani kondisi darurat. Hal tersebut bisa menjadi pedoman di masa depan bagi semua pihak baik dari dalam maupun luar Jatim.
"Banyak hal yang bisa dijadikan referensi bagaimana penanganan covid-19 ini dibangun di atas kerja keras, profesionalisme, dan sinergi yang luar biasa. Insya Allah, kinerja baik seperti ini bisa diadaptasi oleh siapapun," jelasnya.
Berdasarkan Inmendagri Nomor 29 Tahun 2022 tersebut, disebutkan bahwa fasilitas umum, ruang publik, dan kegiatan masyarakat sudah dapat berjalan 100 persen. Meski begitu, ada beberapa peraturan yang memang harus dipatuhi demi menyesuaikan terhadap new normal pasca pandemi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DEN)