Ilustrasi
Ilustrasi

Aceh Tambah Libur Iduladha 2 Hari

Antara • 03 Juli 2022 06:08
Banda Aceh: Pemerintah Aceh menambah waktu libur bagi aparatur sipil negara (ASN)  selama dua hari dalam rangka menyambut dan menghormati Hari Raya Iduladha 1443 Hijriah. Dua hari libur tambahan jatuh pada Senin dan Selasa, 11-12 Juli 2022.
 
Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh, Muhammad Iswanto, mengatakan penambahan hari libur tersebut sesuai Keputusan Gubernur Aceh Nomor 061.2/899/2022 tentang Penetapan Hari yang Diliburkan setelah Iduladha 1443 Hijriah.
 
“Libur kerja selama dua hari tersebut harus diganti dengan penambahan hari kerja pada waktu yang lain,” katanya, Minggu, 2 Juli 2022.

Baca juga: Pencairan Gaji ke-13 Dorong Konsumsi Masyarakat
 
Ia mengatakan instansi pemerintah yang menerapkan pola lima hari kerja dalam seminggu memperhitungkan kembali jam kerja yang hilang akibat penambahan libur dimaksud dan menggantinya pada Sabtu, 23 Juli 2022 dan Sabtu, 6 Agustus 2022 dengan waktu masuk kantor pada pukul 08.00WIB sampai 16.00 WIB dengan menggunakan pakaian bebas dan rapi.
 
Selanjutnya bagi instansi pemerintah dan kabupaten/kota yang menerapkan enam hari kerja wajib menambah jam kerja sebanyak 6,25 jam dalam seminggu selama dua minggu dengan menambah jam kerja 1 jam 4 menit setiap hari selama 12 hari kerja sebagai pengganti jam kerja pada hari yang diliburkan.
 
“Apabila terdapat pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas pada hari pengganti hari yang diliburkan dimaksud supaya diambil tindakan disiplin sesuai peraturan perundang-undangan,” jelas Iswanto.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan