"Berkat kejelian petugas, sehingga upaya penyelundupan barang diduga narkotika ke Rutan I Surabaya bisa digagalkan," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono, Sabtu, 18 Desember 2021.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas I Surabaya Wahyu Hendrajati menceritakan, temuan itu terjadi saat petugas melayani penitipan barang secara drive thru. Sesuai SOP yang berlaku, petugas menggeledah setiap barang yang dititipkan, termasuk saat pelaku SW menitipkan beberapa makanan dan keperluan sehari-hari untuk anaknya yang mendekam di Rutan Surabaya berinisial WAS.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Karena sampo disimpan dalam botol, maka kami bongkar dan hendak dipindah ke wadah plastik," ujar Hendrajati.
Baca: 5 Fakta Kisah Haru Nia Ramadhani saat Persidangan Kasus Narkoba
Saat dipindah, tiba-tiba macet. Petugas yang curiga kemudian membongkar barang bawaan tersebut. Kemudian menemukan delapan paket serbuk putih yang dibungkus plastik dan lakban hitam. Namun, SW mengaku bahwa barang tersebut merupakan titipan rekan warga binaan lain atas nama DA.
"Petugas langsung melakukan kroscek ke dalam, dan DA mengakui bahwa barang tersebut adalah pesanannya," kata Hendrajati.
Pihak rutan menyerahkan kasus tersebut kepada Polsek Waru. Pihak Rutan Surabaya telah melakukan serah terima barang kepada Kanit Reskrim Polsek Waru Iptu Ahmad Yani.
"Untuk menentukan keterlibatan maupun pendalaman kasus selanjutnya, bisa konfirmasi kepada Polsek Waru," jelasnya.