Polisi tangkap tiga tersangka tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di Kota Bandung
Polisi tangkap tiga tersangka tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di Kota Bandung

3 Residivis Curanmor di Bandung Kembali Ditangkap, Ada yang Didor

P Aditya Prakasa • 14 Juni 2024 12:58
Bandung: Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Bandung menangkap tiga orang tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Ketiga tersangka berinisial IH, Z, EP merupakan spesialis curanmor dan merupakan residivis atas kasus yang sama.
 
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Abdul Rahman mengatakan, ketiga ditangkap setelah melakukan aksinya di Jalan Sukarno Hatta, Kota Bandung, Sabtu 25 Mei 2024 lalu. Setelah melakukan penyelidikan, polisi pun menangkap ketiga pelaku.
 
"Kita melakukan penangkapan terhadap 3 orang yang diduga pelaku, IH, Z, EP. Kita menyita barang bukti termasuk kendaraan bermotor yang dipakai saat melakukan tindakan kriminal ini. Ada BPKB, STNK, kunci T stag, helm, jaket," ucap Rahman, Jumat 14 Juni 2024.

Dia mengatakan, para pelaku melakukan aksinya dengan modus mencari motor curian saat tanpa pengawasan pemiliknya. Mereka juga mencari target di lingkungan yang sepi dari warga.
 
"Modus yang dipakai, mereka berbagi tugas dengan peran masing-masing, ada yang eksekusi dan dua melakukan pengawasan. Jadi tidak bergantung pada titik tertentu. Melakukan secara mobile, kalau ada sasaran mereka langsung eksekusi," kata dia.
 
Rahman mengatakan, salah seorang tersangka berinisial IH telah empat kali melakukan aksi curanmor dan telah keluar masuk penjara. Bahkan IH melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur oleh petugas.
 
"IH sudah tiga kali menjalani hukuman dengan perkara yang sama, pencurian dengan pemberatan. ZG sudah dua kali menjalani hukuman terkait dengan perkara yang sama. EP satu kali, dengan kejadian yang sama, pencurian dengan pemberatan," kata dia.
 
Saat ini, lanjut dia, ketiga tersangka ditahan di Rutan Mapolrestabes Bandung untuk menjalani proses hukum. Para tersangka juga terancam hukuman penjara selama tujuh tahun.
 
"Pasal yang kami sangkakan 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Pasal 480 dengan ancaman 4 tahun," ucap dia.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan