Ketua KPU Kabupaten Malang, Anis Suhartini (kanan), saat menyerahkan tanda terima pendaftaran pengajuan bacaleg kepada Partai NasDem, Kamis 11 Mei 2023. Medcom.id/ Daviq Umar Al Faruq
Ketua KPU Kabupaten Malang, Anis Suhartini (kanan), saat menyerahkan tanda terima pendaftaran pengajuan bacaleg kepada Partai NasDem, Kamis 11 Mei 2023. Medcom.id/ Daviq Umar Al Faruq

KPU Kabupaten Malang Baru Terima Pendaftaran Bacaleg dari 3 Parpol

Daviq Umar Al Faruq • 11 Mei 2023 14:47
Malang: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang baru menerima pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) dari tiga partai politik (parpol) hingga Kamis 11 Mei 2023. Parpol itu antara lain, Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
 
Ketua KPU Kabupaten Malang, Anis Suhartini, mengatakan sudah ada tiga parpol yang mengajukan hingga hari ke-11 penerimaan bacaleg peserta Pemilu 2024. Pertama yakni PKS pada Selasa, 9 Mei 2023.
 
"PKS mendaftarkan bakal calonnya 100 persen untuk seluruh dapil dengan jumlah bacalonnya 50 orang. Mereka dengan pengajuan ini diterima oleh KPU Kabupaten Malang karena setelah dilakukan pemeriksaan dari pengajuan Form B daftar bakal calonnya itu dinyatakan lengkap," kata Anis di Malang, Kamis, 11 Mei 2023.
 
Baca: KPU Lombok Tengah Baru Terima Pendaftaran Bacaleg 3 Parpol

Kemudian partai selanjutnya yang mendaftar ialah Partai NasDem dan PDIP pada Kamis 11 Mei 2023. Berkas bakal calon yang diajukan oleh kedua partai ini pun dinyatakan lengkap.

"Yang pertama dari PDIP, menyampaikan 100 persen yakni 50 bakal calon dan dinyatakan lengkap kemudian diberikan tanda terima dari KPU. Disusul dengan Partai NasDem, sekitar pukul 11.00 dari pengajuan Form B daftar bakal calon dilakukan pemeriksaan dinyatakan lengkap. Maka KPU Kabupaten Malang juga memberikan tanda terima mereka," jelasnya.
 
Anis menerangkan ada beberapa tahapan yang harus dilakukan parpol untuk mendaftarkan bacaleg pada Pemilu 2024. Pertama yaitu mengajukan bacalon ke KPU Kabupaten Malang pada periode 1-14 Mei 2023.
 
"Kemudian setelah mereka mengajukan dan diterima KPU Kabupaten Malang maka tahapan selanjutnya adalah tahapan verifikasi administrasi dari persyaratan bacalonnya itu. Dari setiap dokumen yang menjadi persyaratan bakal calon tersebut," ungkapnya.
 
Anis mengaku dokumen bacaleg wajib diunggah ke Sistem Informasi Online (Silon). Ada sembilan syarat wajib berupa dokumen, antara lain KTP, ijazah, surat pernyataan dari bacalon, surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani, serta surat keterangan dari pengadilan bahwa tidak pernah dipidana.
 
"Kemudian yang pasti kartu tanda anggota dan foto. Ini adalah dokumen yang wajib diupload di silon. Nah ketika pendaftaran ini kami ngeceknya adalah pada pemeriksaan KTP nya lengkap, sudah diupload. Ini ketika semua lengkap maka baru dinyatakan diterima. Kalau tidak lengkap maka akan kami berikan tanda pengembalian. Dan nanti bisa diajukan kembali maksimal tanggal 14," bebernya.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan