Kepri: Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) membantah adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal kelebihan pembayaran honor tim khusus Gubernur Ansar Ahmad yang mencapai Rp12,3 miliar pada Tahun Anggaran 2022.
Sekdaprov Kepri, Adi Prihantara, mengatakan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan BPK RI Perwakilan Kepri yang diterima Pemprov Kepri, nominal anggaran yang menjadi temuan masih di bawah Rp100 juta.
"Kalau temuan Rp12,3 miliar, tidak mungkin. Setahu kami hanya sekitar Rp68 juta, yaitu kelebihan pembayaran honor anggota timsus ketika menjadi narasumber di OPD lingkup Pemprov Kepri," kata Sekda Adi di Tanjungpinang, Rabu, 7 Juni 2023.
Adi menyatakan sebagai tindak lanjut dari temuan BPK tersebut, timsus Gubernur Ansar Ahmad yang beranggotakan 16 orang, sudah melakukan pengembalian kelebihan pembayaran honor sebesar Rp68 juta itu ke kas daerah.
"Masing-masing mengembalikan sekitar Rp8 juta sampai Rp12 juta per orang," ujarnya.
Baca: Laporan Keuangan PAM Jaya Disclaimer, Komisi B: Wajar |
Mantan Sekda Kabupaten Bintan itu juga menegaskan bahwa pengangkatan timsus Gubernur Kepri sudah sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. Mereka diangkat berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri Ansar Ahmad yang memiliki wewenang dalam hal keuangan dan kepegawaian.
Di dalam SK tersebut, timsus gubernur menerima fasilitas gaji, namun ia enggan mengungkap lebih jauh mengenai besaran gaji yang diterima tiap-tiap anggota timsus.
"Anggota timsus dilantik Gubernur Ansar pada bulan Juli 2022. Lebih tepatnya, sebagai Tim Percepatan Pembangunan Pemprov Kepri," ucap Adi.
Ia mengutarakan anggota timsus berasal dari berbagai latar belakang profesi, mulai dari mantan pejabat, politisi hingga akademisi. Mereka bertugas membantu Gubernur Ansar Ahmad mengawasi serta mengontrol kegiatan pembangunan fisik maupun nonfisik di seluruh OPD/Dinas Pemprov Kepri.
"Timsus jadi mata dan telinga Gubernur Kepri guna menggesa pembangunan daerah," ucap Adi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di