Tasikmalaya: Sebanyak 10.532 minuman keras (miras) oplosan berbagai jenis dan ribuan kayu manis dimusnahkan dengan dibakar dan dilindas menggunakan wales stump. Pemusnahan dilakukan di halaman Bale Kota Tasikmalaya
Penjabat (Pj) Wali Kota Tasikmalaya Cheka Virgowansyah mengatakan kayu manis yang dibakar karena terindikasi sebagai bahan baku pembuatan miras jenis ciu.
"Miras oplosan berbagai jenis yang telah kami musnahkan, semuanya itu 10.532 botol hasil razia gabungan yang dilakukan oleh anggota Satpol PP bersama Polri di sebuah gudang di jalan Ir Juanda. Akan tetapi, untuk kayu manis diperoleh dari penjual miras yang disimpan di dalam kamar dan pemilik dikenakan pidana tipiring sesuai dengan perda tata nilai," kata Cheka, Selasa, 18 Juli 2023.
Baca: Pengemudi Mabuk Diduga jadi Penyebab Kecelakaan 4 Kendaraan di Tol Tanjung |
Sementara itu, Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin mengatakan pemusnahan miras oplosan yang beredar di wilayah Kota Tasikmalaya harus dilakukan setiap hari agar wilayahnya bebas dari miras oplosan. Ia menyebut razia yang melibatkan anggota Polres, Polsek, dan Satpol PP selama ini untuk menyelamatkan generasi muda.
"Untuk kepemilikan ribuan miras yang berhasil disita di dalam gudang telah terjepat pidana tipiring yang mana telah dilakukan oleh Satpol PP. Akan tetapi, Polisi juga bisa menjerat para pelaku dengan hukuman murni dan kami akan terus melakukan razia agar miras yang selama ini beredar di masyarakat benar-benar bersih dan tidak ada lagi para penjual di warungan hingga lainnya," ujar Zainal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di