Palembang: Anggota Unit II Satres Narkoba Polrestabes Palembang menggagalkan pengiriman paket sabu seberat 5,3 kilogram di Jalan HM Noerdin Panji, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang pada 8 Mei 2023 pukul 00.05 WIB. Rencananya sabu itu akan dikirimkan ke kawasan Betung, Kabupaten Banyuasin, Sumsel.
"Pelaku berinisial EP,35, warga Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin selaku kurir telah ditangkap saat akan mengambil barang haram tersebut," kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Rabu, 17 Mei 2023.
Harryo mengatakan pengungkapan bermula setelah polisi mendapatkan informasi mengenai adanya transaksi narkoba. Kemudian, anggota bergerak cepat dan melakukan pemantauan selama satu hari, sebelum dilakukan penangkapan.
"Saat dilakukan pengeledahan dari tersangka ditemukan sabu yang dibungkus coffee sebanyak 5,3 kilogram," jelasnya.
Dari keterangan tersangka, ia disuruh mengambil barang di TKP oleh seseorang berinisial Y untuk membawa barang itu ke kawasan Betung. Pelaku sendiri mendapatkan upah sebesar Rp500 ribu untuk berangkat ke Palembang mengambil barang tersebut.
"Untuk saat ini anggota kami tengah memburu pelaku Y yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) serta menyelidiki jaringan dan asal-usul barang haram ini," tegasnya.
Ia menjelaskan, tersangka EP ini sendiri merupakan resevidis dengan kasus yang sama pada 2015 lalu dan telah menjalani hukuman di Polres Banyuasin.
"Pelaku terancam pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," katanya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Palembang: Anggota Unit II Satres Narkoba Polrestabes Palembang menggagalkan pengiriman
paket sabu seberat 5,3 kilogram di Jalan HM Noerdin Panji, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang pada 8 Mei 2023 pukul 00.05 WIB. Rencananya sabu itu akan dikirimkan ke kawasan Betung, Kabupaten Banyuasin, Sumsel.
"Pelaku berinisial EP,35, warga Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin selaku kurir telah ditangkap saat akan mengambil barang haram tersebut," kata Kapolrestabes
Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Rabu, 17 Mei 2023.
Harryo mengatakan pengungkapan bermula setelah polisi mendapatkan informasi mengenai adanya transaksi
narkoba. Kemudian, anggota bergerak cepat dan melakukan pemantauan selama satu hari, sebelum dilakukan penangkapan.
"Saat dilakukan pengeledahan dari tersangka ditemukan sabu yang dibungkus coffee sebanyak 5,3 kilogram," jelasnya.
Dari keterangan tersangka, ia disuruh mengambil barang di TKP oleh seseorang berinisial Y untuk membawa barang itu ke kawasan Betung. Pelaku sendiri mendapatkan upah sebesar Rp500 ribu untuk berangkat ke Palembang mengambil barang tersebut.
"Untuk saat ini anggota kami tengah memburu pelaku Y yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) serta menyelidiki jaringan dan asal-usul barang haram ini," tegasnya.
Ia menjelaskan, tersangka EP ini sendiri merupakan resevidis dengan kasus yang sama pada 2015 lalu dan telah menjalani hukuman di Polres Banyuasin.
"Pelaku terancam pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," katanya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)