Praya: Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, menangkap oknum anggota DPRD setempat berinisial RF (35) karena diduga mengonsumsi narkoba jenis sabu.
"Ada tiga pelaku yang ditangkap, satu orang merupakan oknum anggota DPRD Lombok Tengah," kata Kapolres Lombok Tengah, AKBP Irfan Nurmansyah, Senin, 29 Mei 2023.
Selain RF, warga Praya, kata dia, dua pelaku lainnya, yakni inisial BRP (36) warga Praya yang merupakan mahasiswa dan inisial IBS (27) warga Jonggat yang bekerja sebagai wiraswasta.
Kapolres mengatakan selain mengamankan para pelaku, pihaknya juga menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu 0,37 gram, alat hisap dan telepon genggam (HP).
"Para pelaku ditangkap saat sedang pesta narkoba di salah satu rumah di Kecamatan Jonggat, dan hasil tes urine mereka positif narkoba," katanya.
Menurut dia, kasus ini terungkap, setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat, sehingga polisi melakukan penyelidikan dan penyergapan saat pelaku sedang pesta narkoba di rumah tersebut.
"Kami masih kembangkan kasus ini untuk mengungkapkan jaringan pelaku lainnya," ujar dia
Kapolres mengatakan atas perbuatan para pelaku tersebut dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Pasal 127 dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
Diketahui RF merupakan pengganti antarwaktu di DPRD Lombok Tengah menggantikan anggota DPRD Ihwan Sutrisno. RF dilantik pada Kamis, 12 Januari 2023.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Praya: Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, menangkap oknum anggota DPRD setempat
berinisial RF (35) karena diduga mengonsumsi narkoba jenis sabu.
"Ada tiga pelaku yang ditangkap, satu orang merupakan oknum anggota DPRD Lombok Tengah," kata Kapolres Lombok Tengah, AKBP Irfan Nurmansyah, Senin, 29 Mei 2023.
Selain RF, warga Praya, kata dia, dua pelaku lainnya, yakni inisial BRP (36) warga Praya yang merupakan mahasiswa dan inisial IBS (27) warga Jonggat yang bekerja sebagai wiraswasta.
Kapolres mengatakan selain mengamankan para pelaku, pihaknya juga menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu 0,37 gram, alat hisap dan telepon genggam (HP).
"Para pelaku ditangkap saat
sedang pesta narkoba di salah satu rumah di Kecamatan Jonggat, dan hasil tes urine mereka positif narkoba," katanya.
Menurut dia, kasus ini terungkap, setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat, sehingga polisi melakukan penyelidikan dan penyergapan saat pelaku sedang pesta narkoba di rumah tersebut.
"Kami masih kembangkan kasus ini untuk mengungkapkan jaringan pelaku lainnya," ujar dia
Kapolres mengatakan atas perbuatan para pelaku tersebut dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
narkotika Pasal 127 dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
Diketahui RF merupakan pengganti antarwaktu di DPRD Lombok Tengah menggantikan anggota DPRD Ihwan Sutrisno. RF dilantik pada Kamis, 12 Januari 2023.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)