Malang: Jalan tol Pandaan-Malang Seksi I-III kini tak lagi gratis alias bertarif. Tarif tersebut mulai diberlakukan pada Jumat, 9 Agustus 2019 besok pukul 00.00 WIB.
Kebijakan ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 713/KPTS/M/2019 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Jalan Tol Pandaan-Malang Seksi I-III (Pandaan-Singosari).
Direktur Utama PT Jasamarga Pandaan-Malang (JPM), Agus Purnomo mengatakan terhitung 87 hari tarif jalan tol Pandaan-Malang gratis. Yakni, sejak diresmikan Presiden Joko Widodo pada 13 Mei 2019 dan resmi beroperasi pada 14 Mei 2019 lalu.
"Kami juga sudah lakukan sosialisasi di media sosial, VMS spanduk, gerbang tol dan di media massa," katanya dalam konferensi pers, Selasa 6 Agustus 2019.
Daftar harga Jalan Tol Pandaan-Malang
Ada lima golongan kendaraan yang diberlakukan tarif di jalan tol Pandaan-Malang, yaitu golongan I, II, III, IV dan V. Namun, tarif tol hanya ditentukan dalam tiga golongan saja.
Misalnya, dari Pandaan menuju Singosari, golongan I harus membayar Rp27.500. Lalu golongan II dan III membayar Rp41.500. Sedangkan golongan IV dan V membayar Rp55.000.
"Tarif ini dihitung dari rata-rata Rp 892 per kilometer. Bila di tol lain sudah Rp1.000 per kilometernya," imbuhnya.
Tarif tersebut diakui Agus sudah berdasarkan hasil survei saat uji kelayakan jalan tol. Pihaknya pun mengklaim bahwa besaran tarif ini sudah disesuikan dengan kemampuan penggun jalan.
"Dari dulunya Surabaya-Malang bisa 4-5 jam kalau hari libur, kini dengan adanya tol ini bisa hanya 45 menit saja. Ini jalan alternatif. Bila masyarakat keberatan dengan tarifnya bisa menggunakan jalur arteri," pungkasnya.
Malang: Jalan tol Pandaan-Malang Seksi I-III kini tak lagi gratis alias bertarif. Tarif tersebut mulai diberlakukan pada Jumat, 9 Agustus 2019 besok pukul 00.00 WIB.
Kebijakan ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 713/KPTS/M/2019 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Jalan Tol Pandaan-Malang Seksi I-III (Pandaan-Singosari).
Direktur Utama PT Jasamarga Pandaan-Malang (JPM), Agus Purnomo mengatakan terhitung 87 hari tarif jalan tol Pandaan-Malang gratis. Yakni, sejak diresmikan Presiden Joko Widodo pada 13 Mei 2019 dan resmi beroperasi pada 14 Mei 2019 lalu.
"Kami juga sudah lakukan sosialisasi di media sosial, VMS spanduk, gerbang tol dan di media massa," katanya dalam konferensi pers, Selasa 6 Agustus 2019.
Daftar harga Jalan Tol Pandaan-Malang
Ada lima golongan kendaraan yang diberlakukan tarif di jalan tol Pandaan-Malang, yaitu golongan I, II, III, IV dan V. Namun, tarif tol hanya ditentukan dalam tiga golongan saja.
Misalnya, dari Pandaan menuju Singosari, golongan I harus membayar Rp27.500. Lalu golongan II dan III membayar Rp41.500. Sedangkan golongan IV dan V membayar Rp55.000.
"Tarif ini dihitung dari rata-rata Rp 892 per kilometer. Bila di tol lain sudah Rp1.000 per kilometernya," imbuhnya.
Tarif tersebut diakui Agus sudah berdasarkan hasil survei saat uji kelayakan jalan tol. Pihaknya pun mengklaim bahwa besaran tarif ini sudah disesuikan dengan kemampuan penggun jalan.
"Dari dulunya Surabaya-Malang bisa 4-5 jam kalau hari libur, kini dengan adanya tol ini bisa hanya 45 menit saja. Ini jalan alternatif. Bila masyarakat keberatan dengan tarifnya bisa menggunakan jalur arteri," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)