Sukabumi: Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi mengevaluasi pelepasan calon haji pascainsiden yang menewaskan seorang pelajar yang terjepit bus pengantar jemaah. Dia tidak ingin kejadi serupa dapat terulang.
"Kami segera melakukan evaluasi terkait kegiatan pelepasan maupun penyambutan jemaah haji agar insiden pada Selasa (16 Juli 2019) yang menewaskan pelajar kelas VI SD Hani Shafiy Tsaniya Hasani tidak terulang kembali," katanya di Sukabumi, Kamis, 18 Juli 2019.
Achmad prihatin atas kejadian berdarah yang juga melukai empat warga lain tersebut. Belakang bus cadangan pengantar jemaah calon haji menyerempet pagar besi sehingga korban terjepit dan tertimpa reruntuhan pagar.
Baca: Sopir Pengantar Jemaah Haji Jadi Tersangka
Achmad sudah bertakziah ke rumah korban meninggal di Kecamatan Baros, Kota Sukabumi. Pemerintah Kota Sukabumi akan menanggung biaya perawatan empat korban luka. Kasus ini harus menjadi pembelajaran untuk pelepasan haji di masa depan.
"Untuk kasus tersebut, kami serahkan penanganannya kepada pihak kepolisian," tegasnya.
Polres Sukabumi Kota menetapkan EZ, 45, sopir bus PO Bus Nuansa Ilham sebagai tersangka. EZ
dinilai lalai mengendarai busnya saat hendak keluar dari area Gedung Juang 45 hingga menabrak pagar yang membuat salah satu mahkota pintu gerbang terjatuh dan menimpa warga.
EZ dijerat Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Sukabumi: Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi mengevaluasi pelepasan calon haji pascainsiden yang menewaskan seorang pelajar yang terjepit bus pengantar jemaah. Dia tidak ingin kejadi serupa dapat terulang.
"Kami segera melakukan evaluasi terkait kegiatan pelepasan maupun penyambutan jemaah haji agar insiden pada Selasa (16 Juli 2019) yang menewaskan pelajar kelas VI SD Hani Shafiy Tsaniya Hasani tidak terulang kembali," katanya di Sukabumi, Kamis, 18 Juli 2019.
Achmad prihatin atas kejadian berdarah yang juga melukai empat warga lain tersebut. Belakang bus cadangan pengantar jemaah calon haji menyerempet pagar besi sehingga korban terjepit dan tertimpa reruntuhan pagar.
Baca:
Sopir Pengantar Jemaah Haji Jadi Tersangka
Achmad sudah bertakziah ke rumah korban meninggal di Kecamatan Baros, Kota Sukabumi. Pemerintah Kota Sukabumi akan menanggung biaya perawatan empat korban luka. Kasus ini harus menjadi pembelajaran untuk pelepasan haji di masa depan.
"Untuk kasus tersebut, kami serahkan penanganannya kepada pihak kepolisian," tegasnya.
Polres Sukabumi Kota menetapkan EZ, 45, sopir bus PO Bus Nuansa Ilham sebagai tersangka. EZ
dinilai lalai mengendarai busnya saat hendak keluar dari area Gedung Juang 45 hingga menabrak pagar yang membuat salah satu mahkota pintu gerbang terjatuh dan menimpa warga.
EZ dijerat Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)