Ilustrasi persidangan. Medcom.id/M Rizal
Ilustrasi persidangan. Medcom.id/M Rizal

Headline News

Pelanggar PPKM Darurat di Bandung Dijerat Tipiring Lewat Sidang on the Street

MetroTV • 14 Juli 2021 13:19
Bandung: Pelanggar aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Bandung, Jawa Barat, mulai dijerat tindak pidana ringan (tipiring). Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bersama Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Kota Bandung melaksanakan sidang di tempat bagi pelanggar.
 
Sidang Tipiring tersebut berlangsung di pelataran parkir Metro Indah Mall. Satu per satu warga yang melanggar datang untuk mengikuti sidang yang digelar Pengadilan Negeri Bandung.
 
Mereka yang melanggar terjaring razia Satpol PP. Pelanggaran diberikan surat pelanggaran dan panggilan sidang.

"Tipiring ini penyidikannya bisa dilakukan PNS yang ada di Satpol PP, baik dari provinsi maupun dari Kota Bandung," terang Kepala Kejaksaan Negeri Bandung Iwa Suwia Pribawa, dalam tayangan program Headline News di Metro TV, Rabu, 14 Juli 2021.
 
Jika petugas yang diterjunkan dirasa kurang, pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik Polri untuk membantu program penegakan hukum selama masa pandemi ini.
 
Hari pertama pertama, pelanggar didominasi pelaku usaha non-esensial yang tetap nekat buka dan melanggar protokol kesehatan. Hakim menjatuhkan vonis denda antara Rp100 ribu hingga Rp200 ribu bagi para pelanggar.
 
Sidang on The Street tersebut akan dilakukan setiap hari dan berpindah tempat. Langkah ini diambil sekaligus upaya pemerintah dalam  mengurangi mobilitas warga serta menurunkan resiko penularan covid-19. (Nuansa Islami)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan