Cibinong: Pemerintah Kabupaten Bogor melarang warga luar Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetebak) masuk ke Kabupaten Bogor, meski sudah membawa surat negatif hasil tes antigen.
"Dari luar Jabodetabek tidak diperbolehkan masuk (ke Bogor) meski membawa surat hasil tes cepat antigen negatif karena ada indikasi mudik yang mulai dilarang hari ini oleh Pemerintah Pusat," kata Bupati Bogor, Ade Yasin di Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Kamis, 22 April 2021.
Mulai Kamis ini, Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor melakukan penyekatan kendaraan di beberapa titik untuk menegakkan larangan mudik. Sebanyak tujuh posko pemeriksaan didirikan.
"Bagi masyarakat dari Jabodetabek boleh masuk ke Kabupaten Bogor dengan catatan membawa surat hasil negatif tes cepat antigen," ucap Ade.
Baca: Santri dan Pekerja Migran Jatim Boleh Mudik Lebaran
Dia menerangkan, petugas juga akan memutar balik warga Bogor yang ingin ke luar wilayah selain Jabodetabek di perbatasan di pos pemeriksaan.
"Sebaliknya, kami juga tidak perkenankan warga Bogor keluar wilayah Bogor selain Jadetabek, akan diputar balik, seperti ke Sukabumi, Cianjur, Lebak," tuturnya.
Sebelumnya, pemerintah mempercepat larangan mudik Lebaran yang sebelumnya berlaku 6-17 Mei menjadi 22 April-24 Mei 2021. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penyebaran covid-19.
Cibinong: Pemerintah Kabupaten Bogor melarang warga luar Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetebak) masuk ke
Kabupaten Bogor, meski sudah membawa surat negatif hasil tes antigen.
"Dari luar Jabodetabek tidak diperbolehkan masuk (ke Bogor) meski membawa surat hasil tes cepat antigen negatif karena ada indikasi mudik yang mulai dilarang hari ini oleh Pemerintah Pusat," kata Bupati Bogor, Ade Yasin di Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Kamis, 22 April 2021.
Mulai Kamis ini, Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor melakukan penyekatan kendaraan di beberapa titik untuk menegakkan larangan mudik. Sebanyak tujuh posko pemeriksaan didirikan.
"Bagi masyarakat dari Jabodetabek boleh masuk ke Kabupaten Bogor dengan catatan membawa surat hasil negatif tes cepat antigen," ucap Ade.
Baca: Santri dan Pekerja Migran Jatim Boleh Mudik Lebaran
Dia menerangkan, petugas juga akan memutar balik warga Bogor yang ingin ke luar wilayah selain Jabodetabek di perbatasan di pos pemeriksaan.
"Sebaliknya, kami juga tidak perkenankan warga Bogor keluar wilayah Bogor selain Jadetabek, akan diputar balik, seperti ke Sukabumi, Cianjur, Lebak," tuturnya.
Sebelumnya, pemerintah mempercepat larangan mudik Lebaran yang sebelumnya berlaku 6-17 Mei menjadi 22 April-24 Mei 2021. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penyebaran covid-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)