Dari tangan pelaku polisi menyita dua unit sepeda motor, perhiasan dan ponsel milik korban. Tersangka mengaku nekat membunuh majikannya lantaran sakit hari karena tidak dipinjami uang dan malah dimarahi.
“Dimarahi oleh korban kemudian timbullah niat untuk membunuh,” ujar Kasubdit Jatanras Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika dalam program Primetime News di Metro TV, Selasa, 28 Juni 2022.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Sebelumnya korban dan istrinya tewas setelah ditembak oleh tiga orang tersangka. Usai membunuh, pelaku membuang jasad korban ke sungai. Tersangka kini diancam pasal 340 dan 338 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Sementara itu, polisi masih memburu dua tersangka lainnya. (Alifiah Nurul Rahmania)