Pangkalpinang: Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Djohan, melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran Idulfitri 1443 Hijriyah.
"Aturannya sudah jelas, ASN tidak boleh menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran tahun ini," kata Erzaldi Rosman Djohan di Pangkalpinang, Kamis, 14 April 2022.
Baca: Wali Kota Kediri Izinkan Mobil Dinas Dipakai Mudik
Dia mengatakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Agraria (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo, telah mengeluarkan larangan bagi ASN untuk tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lain di luar kepentingan dinas.
"Bagi ASN yang melanggar tentu akan ada sanksinya," jelasnya.
Sementara Bupati Bangka, Mulkan, menegaskan ASN yang menggunakan mobil dinas untuk mudik ke luar Pulau Bangka akan diberi sanksi berat sesuai aturan berlaku.
"Saya akan copot jabatan pejabat di lingkungan pemkab ini yang melanggar larangan menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran ini," tegas Mulkan.
Menurut dia selama Lebaran Idulfitri tahun ini, para pejabat boleh menggunakan mobil dinas di dalam Pulau Bangka saja.
"Silahkan menggunakan mobil dinas untuk bersilahturhmi Lebaran, tetapi jangan coba-coba membawa mobil dinas ini keluar Pulau Bangka," ujarnya.
Pangkalpinang: Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Djohan, melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan
mobil dinas untuk mudik Lebaran Idulfitri 1443 Hijriyah.
"Aturannya sudah jelas, ASN tidak boleh menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran tahun ini," kata Erzaldi Rosman Djohan di Pangkalpinang, Kamis, 14 April 2022.
Baca:
Wali Kota Kediri Izinkan Mobil Dinas Dipakai Mudik
Dia mengatakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Agraria (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo, telah mengeluarkan larangan bagi ASN untuk tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lain di luar kepentingan dinas.
"Bagi ASN yang melanggar tentu akan ada sanksinya," jelasnya.
Sementara Bupati Bangka, Mulkan, menegaskan ASN yang menggunakan mobil dinas untuk mudik ke luar Pulau Bangka akan diberi sanksi berat sesuai aturan berlaku.
"Saya akan copot jabatan pejabat di lingkungan pemkab ini yang melanggar larangan menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran ini," tegas Mulkan.
Menurut dia selama Lebaran Idulfitri tahun ini, para pejabat boleh menggunakan mobil dinas di dalam Pulau Bangka saja.
"Silahkan menggunakan mobil dinas untuk bersilahturhmi Lebaran, tetapi jangan coba-coba membawa mobil dinas ini keluar Pulau Bangka," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)