Polantas gadungan tidak dapat berkutik saat diamankan oleh petugas. Saat ditangkap petugas, pelaku sedang beraksi dengan menggunakan seragam polisi lalu lintas. Lengkap beserta dengan rompi hijau
Polisi gadungan ini langsung dibawa ke posko lalu lintas untuk diperksa. Pelaku mengakui telah beraksi selama satu tahun. Ia memeras pengendara dengan meminta kelengkapan surat-surat kendaraan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Dalam satu kali melakukan aksi pemerasan, pelaku meminta uang sebanyak Rp50 ribu. Dari tangan pelaku, polisi menyita belasan STNK, SIM, dan borgol.
“Ditangkap dan dia membawa tas yang isinya sebanyak 15 STNK,” ujar Kapolsek Delitua, Kompol Dedy Dharma dalam program Primetime News di Metro TV, Rabu 4 Mei 2022. (Alifiah Nurul Rahmania)