Ketua Umum Pengurus Masjid Raya Baiturrahim Jayapura Abdul Kahar Yelipele. Foto: Antara
Ketua Umum Pengurus Masjid Raya Baiturrahim Jayapura Abdul Kahar Yelipele. Foto: Antara

Aturan Penggunaan Pengeras Suara Mulai Diterapkan di Masjid Raya Papua

Antara • 23 Februari 2022 15:30
Papua: Pengurus Masjid Raya Baiturrahim di Kota Jayapura, Provinsi Papua, mematuhi aturan mengenai penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 tahun 2022.
 
"Apa yang kami lakukan, khususnya saat azan, sudah sesuai surat edaran tersebut," kata Ketua Umum Pengurus Masjid Raya Baiturrahim Jayapura Abdul Kahar Yelipele di Jayapura, Rabu, 23 Februari 2022.
 
Ia mengatakan azan dikumandangkan menggunakan pengeras suara luar saat waktu salat tiba. Pengurus masjid mengatur volume pengeras suara saat mengumandangkan azan maupun membaca Al-Quran dan melantunkan salawat sebelum pelaksanaan saalat.

"Tidak mengumandangkan azan dengan suara keras yang berlebihan, apalagi letak Masjid Raya Baiturrahim berada di dekat pemukiman dan gereja," ujar dia.
 
Dia juga berpesan kepada pengurus masjid agar berusaha mengumandangkan azan dengan suara indah dan volume wajar. Tujuannya, agar tidak mengganggu umat agama yang lain.
 
"Mari kita bersama-sama menjaga toleransi antar umat beragama di Papua khususnya di Jayapura," ucap dia.
 
Ia menambahkan, pengurus masjid berusaha menjaga hubungan baik dengan warga sekitar dan jemaah gereja. Seperti mempersilakan jemaat memarkir kendaraan di halaman masjid saat ada kegiatan di gereja. 
 
"Mudah-mudahan kerukunan antar umat beragama di Kota Jayapura dan Papua secara keseluruhan dapat tetap terjaga sepanjang waktu," kata Abdul.
 
Baca: Muhammadiyah Minta DKM Perhatikan Kualitas Speaker Masjid
 
Surat Edaran Menteri Agama menyebutkan pemasangan pengeras suara harus dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan untuk menyampaikan suara ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan di dalam masjid atau musala. Volume pengeras suara harus diatur sesuai kebutuhan, maksimal 100 desibel dengan memperhatikan kualitas suara.
 
Menurut ketentuan, azan serta pembacaan Al-Quran atau salawat dapat dilakukan menggunakan pengeras suara luar dengan pengaturan durasi. Lalu, bacaan saalat, zikir, dan doa harus dilantunkan menggunakan pengeras suara dalam.
 
Surat edaran menteri juga mengatur penggunaan pengeras suara dalam pelaksanaan ibadah Jumat, pelaksanaan ibadah bulan Ramadan, peringatan hari besar Islam, dan kegiatan pengajian.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan