Kasus penyelundupan penyu. Foto: Arnold Dhae
Kasus penyelundupan penyu. Foto: Arnold Dhae

Penyu Sitaan dari Penyelundup Dilepas ke Laut

Tri Kurniawan • 25 November 2016 15:33
medcom.id, Jembrana: Tiga ekor penyu hijau sitaan dari penyelundupan dilepas di pantai Glimanuk, Jembrana, Bali. Penyelundup penyu tersebut ditangkap anggota Polsek Kawasan Laut Gilimanuk.
 
Pelepasan penyu oleh Kapolres Jembrana AKBP Djoni Widodo, didampingi unsur Kejaksaan, TNI AL, Karantina Pertanian Wilayah Kerja Gilimanuk, Kelompok Masyarakat Pengawas Zona Bahari, dan pejabat Balai Konservasi Sumber Daya Alam.
 
"Petugas Polsek Kawasan Laut Gilimanuk mengungkap penyelundupan tiga ekor penyu ini di perairan teluk," kata Djoni, Jumat (25/11/2016).

Petugas mendapat informasi perdagangan penyu di sepanjang pantai sekitar Teluk Gilimanuk. Polisi mengamankan S, warga Kelurahan Gilimanuk, saat mengangkut penyu berumur sekitar 30 tahun menggunakan sampan.
 
S mengaku mencari penyu karena ada pesanan. Kasus ini sudah diserahkan ke kejaksaan setempat.
S dijerat dengan pasal 21 ayat (2) huruf a junto pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. (Antara)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan