Mobil yang dipakai perampok terekam CCTV masuk Rumah Dinas Walikota Blitar/metrotv
Mobil yang dipakai perampok terekam CCTV masuk Rumah Dinas Walikota Blitar/metrotv

Terlibat Perampokan Rumah Dinas, Eks Wali Kota Blitar Samanhudi Ditangkap

Media Indonesia.com • 27 Januari 2023 16:32
Blitar: Perampokan dan penyekapan di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso, belum lama ini diduga melibatkan mantan Wali Kota Blitar Samanhudi. Polisi meringkus Samanhudi dan kini berada di Mapolda Jatim.
 
Samanhudi dengan pengawalan ketat dibawa ke Mapolda Jatim sekitar pukul 14.56 WIB, Jumat, 27 Januari 2023. Saat dikeler ke Mapolda Jatim tangannya tampak terborgol. Dia langsung masuk ke ruang Jatanras Polda jawa Timur untuk menjalani Pemeriksaan.
 
"Saya ndak tahu," kata Samanhudi singkat.

Samanhudi membantah aksi perampokan terkait balas dendam. Ia menyebut balas dendam bukan dilampiaskan dalam aksi perampokan, namun dalam Pilkada.
 
Baca: 3 Orang Komplotan Perampok Rumah Dinas Wali Kota Blitar Ditangkap

Mantan terpidana korupsi yang menghuni Lapas Sragen pada 2019 ini ditangkap dari hasil pengembangan penyidikan atas penangkapan tiga tersangka sebelumnya.
 
Kapolda Jatim Irjen Toni Hermanto mengatakan, penangkapan terhadap tersangka Samanhudi ini merupakan rangkaian kasus pencurian dalam keterlibatan kasus pencurian kekerasan di rumah
 
"Kita tegaskan dengan fakta dan bukti-bukti dan alat bukti yang ada dan fakta hukum yang kita peroleh kita yakini sehingga kita memastikan yang bersangkutan ini sebagai tersangka dalam perkara pencurian dengan kekerasan di rumdin wali kota Blitar," ujar Toni.
 
Toni mengatakan, penangkapan terhadap tersangka merupakan hasil pemeriksaan intensif dari para pelaku yang sudah ditahan sebelumnya. Para tersangka bertemu dan berkomunikasi di satu lapas dan memberikan informasi tentang keberadaan tempat penyimpanan uang dan waktu yang baik untuk melakukan aksi itu.
 
Toni menolak bahwa mantan Wali Kota Blitar disebut sebagai otak dari pencurian tersebut. "Ketagori dalam delik untuk pasal pencurian kekerasan 365 juncto Pasal 56 dari yang bersangkutan adalah pelaku yang membantu Pasal 56," ujarnya.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan