Ambon: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menggandeng Dinas Pendidikan Kota Ambon untuk mempercepat pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA). Percepatan pembuatan KIA dilakukan agar tidak ada lagi anak yang tidak memiliki kartu identitas diri.
"Kami melakukan upaya untuk percepatan pembuatan KIA bagi anak PAUD, TK, SD, hingga SMP bekerja sama dengan Dinas Pendidikan untuk menindaklanjuti ke setiap sekolah di Ambon," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Ambon, Hanny Tamtelahitu, di Ambon, Rabu, 3 Agustus 2022.
Dia menjelaskan Dinas Pendidikan akan menyurati seluruh kepala sekolah mulai dari tingkat PAUD, TK, SD, hingga SMP, agar seluruh anak memiliki identitas berupa KIA. Disdukcapil Ambon telah menerbitkan 17.536 KIA bagi anak usia nol hingga mendekati 17 tahun.
"Sampai saat ini kita telah menerbitkan 17.536 KIA bagi anak yang telah miliki akta kelahiran yakni anak usia 0-5 tahun tanpa foto, sedangkan anak usia lima hingga mendekati 17 tahun menggunakan foto seperti KTP anak," jelas Hanny.
Hanny menyatakan tugas negara memberikan identitas kepada seluruh penduduknya, termasuk anak-anak. Penerbitan KIA sebagai perwujudan kehadiran negara dalam kualitas pelayanan publik.
"Dengan penerbitan KIA selain sebagai pengenal juga dapat menjadikan anak bisa mengakses pelayanan publik secara mandiri," ungkapnya.
Program penerbitan KIA sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 02 Tahun 2016, sebagai upaya mendata penduduk sejak lahir sampai nanti waktunya berkewajiban memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).
"Kita mengimbau seluruh warga yang mempunyai anak di bawah usia 17 tahun untuk segera melakukan pengurusan KIA sebagai identitas anak pengganti KTP," ujar Hanny
Ambon: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menggandeng Dinas Pendidikan
Kota Ambon untuk mempercepat pencetakan
Kartu Identitas Anak (KIA). Percepatan pembuatan KIA dilakukan agar tidak ada lagi anak yang tidak memiliki kartu identitas diri.
"Kami melakukan upaya untuk percepatan pembuatan KIA bagi anak
PAUD, TK, SD, hingga SMP bekerja sama dengan Dinas Pendidikan untuk menindaklanjuti ke setiap sekolah di Ambon," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Ambon, Hanny Tamtelahitu, di Ambon, Rabu, 3 Agustus 2022.
Dia menjelaskan Dinas Pendidikan akan menyurati seluruh kepala sekolah mulai dari tingkat PAUD, TK, SD, hingga SMP, agar seluruh anak memiliki identitas berupa KIA. Disdukcapil Ambon telah menerbitkan 17.536 KIA bagi anak usia nol hingga mendekati 17 tahun.
"Sampai saat ini kita telah menerbitkan 17.536 KIA bagi anak yang telah miliki akta kelahiran yakni anak usia 0-5 tahun tanpa foto, sedangkan anak usia lima hingga mendekati 17 tahun menggunakan foto seperti KTP anak," jelas Hanny.
Hanny menyatakan tugas negara memberikan identitas kepada seluruh penduduknya, termasuk anak-anak. Penerbitan KIA sebagai perwujudan kehadiran negara dalam kualitas pelayanan publik.
"Dengan penerbitan KIA selain sebagai pengenal juga dapat menjadikan anak bisa mengakses pelayanan publik secara mandiri," ungkapnya.
Program penerbitan KIA sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 02 Tahun 2016, sebagai upaya mendata penduduk sejak lahir sampai nanti waktunya berkewajiban memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).
"Kita mengimbau seluruh warga yang mempunyai anak di bawah usia 17 tahun untuk segera melakukan pengurusan KIA sebagai identitas anak pengganti KTP," ujar Hanny
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DEN)