Salah satu warga melakukan perekaman pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Batam. ANTARA/Yude
Salah satu warga melakukan perekaman pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Batam. ANTARA/Yude

Paspor Masa Berlaku 10 Tahun Mulai Diterbitkan di Batam

Antara • 12 Oktober 2022 15:20
Batam: Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam mulai terbitkan pembuatan paspor biasa dengan masa berlaku 10 tahun.
 
Sesuai aturan dari Dirjen Imigrasi, pemberlakuan masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun itu hanya bisa diberikan bagi warga negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
 
"Iya benar hari ini sudah berlaku pembuatan paspor biasa untuk masa berlaku 10 tahun, sesuai dengan surat Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi nomor IMI-GR.01.01-0728, telah dilaksanakan implementasi Kebijakan masa paspor 10 tahun," kata Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Kelas I Batam, Tessa Harumdila, di Batam, Rabu, 12 Oktober 2022.
 
Baca: Kemenkumham: Paspor Pengesahan Tanda Tangan, Sah!

Tessa menjelaskan untuk halaman buku paspor, sejauh ini masih tetap sama dengan 48 halaman. Baik itu paspor elektronik maupun paspor biasa non-elektronik.

Begitu juga terkait biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau biaya pembuatan paspor, Tessa juga mengatakan bahwa belum ada perubahan.
 
"Masih sama, Rp650 untuk paspor elektronik dan Rp350 ribu untuk paspor non-elektronik. Walaupun tidak menutup kemungkinan akan di berlakukan nya tarif baru dikarenakan perubahan masa berlaku di masa yang akan datang," jelasnya.
 
Sementara apabila paspor telah penuh atau kehabisan halaman, maka paspor wajib untuk diganti walaupun masih dalam masa berlaku dan tetap dikenakan biaya.
 
"Penggantian paspor dikarenakan halaman penuh tetap dikenakan biaya PNBP sesuai dengan ketentuannya," ujarnya.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan