Lokasi kecelakaan truk tabrak tiang pemancar telekomunikasi di Bekasi. (Medcom.id/Antonio)
Lokasi kecelakaan truk tabrak tiang pemancar telekomunikasi di Bekasi. (Medcom.id/Antonio)

Sopir Truk Maut yang Tewaskan 10 Orang di Bekasi Jadi Tersangka

Antonio • 01 September 2022 15:07
Bekasi: Polisi menetapkan AS, sopir truk yang menabrak sejumlah orang di Jalan Sultan Agung, Kota Bekasi, Jawa Barat sebagai tersangka. Hal itu diungkapkan Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Agung Sutoyo.
 
AS ditetapkan sebagai tersangka usai peristiwa kecelakaan maut yang merenggut 10 nyawa. Korban anak-anak dan orang dewas itu sedang berada di depan SDN Kota Baru II & III, Kota Bekasi saat kecelakaan terjadi.
 
"Sudah tersangka mas," kata Agung dihubungi Medcom.id, Kamis 1 September 2022.

Dia menerangkan, AS terancam dijerat Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas. "Dengan ancaman enam tahun penjara," katanya.
 
Baca: Masih Trauma, Sopir Truk Maut di Bekasi Belum Diperiksa

Saat ini, kata Agung, AS yang telah ditahan sejak terjadinya peristiwa tersebut kemarin, Rabu, 31 Agustus 2022. Tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Metro Bekasi Kota.
 
Diketahui, AS merupakan pengemudi truk trailer bernopol N-8051-EA. Truk yang melaju dari arah Kranji menuju arah Medan Satria diduga kehilangan kendali hingga oleng ke kiri dan membentur ke lima kendaraan sepeda motor yang sedang berada di trotoar dan bahu jalan.
 
Selain itu, truk yang dibawa juga menabrak beberapa orang yang sedang berada di trotoar dan bahu jalan. Kendaraannya pun membentur tiang tower hingga roboh dan menimpa kendaraan truk boks bernopol B 9840 PCD, yang pada saat itu datang dari arah sebaliknya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan