Bogor: Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, tidak melarang penggunaan skuter dan sepeda listrik beroperasi di jalan-jalan Kota Bogor. Pihaknya mendorong kendaraan dengan alternatif energi di luar bahan bakar fosil.
"Jadi tidak ada larangan, cuma saat ini di anggap menjadi polemik karena tanpa memperhatikan keselamatan. Untuk sementara skuter dan sepeda listrik tidak ada larangan beroperasi di kota Bogor," kata Plh Wali Kota Bogor, Dedie Rachim, kepada Medcom.id di Bogor, Kamis, 14 Juli 2022.
Dia menjelaskan saat ini belum terlihat adanya lonjakan atau pemakaian skuter dan sepeda listrik di Jalan Raya Kota Bogor. Menurut Dedie pihaknya melihat terlebih dahulu situasi di jalanan jika ingin melakukan pelarangan.
"Menurut saya tinggal di atur saja, karena sepeda dan skuter kurang lebih mirip penggunaannya, tinggal kecepatannya di atur saat penggunaan di jalan raya," jelasnya.
Bogor: Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, tidak melarang penggunaan
skuter dan
sepeda listrik beroperasi di jalan-jalan
Kota Bogor. Pihaknya mendorong kendaraan dengan alternatif energi di luar bahan bakar fosil.
"Jadi tidak ada larangan, cuma saat ini di anggap menjadi polemik karena tanpa memperhatikan keselamatan. Untuk sementara skuter dan sepeda listrik tidak ada larangan beroperasi di kota Bogor," kata Plh Wali Kota Bogor, Dedie Rachim, kepada Medcom.id di Bogor, Kamis, 14 Juli 2022.
Dia menjelaskan saat ini belum terlihat adanya lonjakan atau pemakaian skuter dan sepeda listrik di Jalan Raya Kota Bogor. Menurut Dedie pihaknya melihat terlebih dahulu situasi di jalanan jika ingin melakukan pelarangan.
"Menurut saya tinggal di atur saja, karena sepeda dan skuter kurang lebih mirip penggunaannya, tinggal kecepatannya di atur saat penggunaan di jalan raya," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)