Akad nikah dilaksanakan di Aula Kanya Wasistha Polres Majalengka, dengan dihadiri Kepala KUA Kecamatan Cigasong, wali, serta keluarga kedua mempelai.
Kapolres Majalengka Edwin Affandi mengatakan, pihaknya memberikan fasilitas pernikahan kepada tersangka, sebagai salah satu hak sebagai manusia.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Apalagi, pihak tersangka atau pihak mempelai pria, sudah mengajukan permohonan kepada kami," kata Edwin.
Baca juga: Lagi, Mayat Bayi Ditemukan di Makassar Ditanam di Halaman Rumah |
Menurut Edwin, pelaksanaan akad nikah berjalan dengan lancar. Proses akad nikahpun hanya dilakukan satu kali tanpa hambatan.
Ia berharap, kedua mempelai bisa membangun keluarga yang sakinah, mawadah dan warahmah, serta bisa menjalani pernikahan ini dengan sabar.
"Semoga kedua mempelai menjalani pernikahan ini dengan sabar dan ikhlas," ujarnya.
DSA, 19, sebelumnya, tersandung kasus pembunuhan terhadap bayinya sendiri di toilet pabrik Gedung Produksi A3 PT Shoetown Ligung Indonesia Desa Buntu Kecamatan Ligung Kabupaten Majalengka. Karena perbuatannya, ibu muda itu harus menjalani hukuman penjara.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id