Bekasi: Kasus penembakan terhadap GR, 44, yang terjadi di Kavling Rawa Bambu Bulak, Jalan Melati 3, RT 03 RW 09 Kelurahan Kalibaru Kecamatan Medan Satria, dilatarbelakangi permasalahan keluarga.
Kepala Seksi Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari menerangkan, peristiwa bermula ketika GR bersama rekan-rekannya ingin mendatangi rumah rekannya, E, untuk menyelesaikan masalah keluarga.
"Kronologi awal kejadian itu konflik antarkeluarga di Maluku Tenggara," kata Erna di Bekasi, Selasa, 1 November 2023.
Erna tak memerinci persoalan keluarga seperti apa yang dimaksud. Namun di hari kejadian, korban berangkat ke rumah E menggunakan mobil Toyota Avanza berwarna silver bernopol B 1479 BOS dari wilayah Pondok Gede.
"Pada saat korban dan rekan-rekannya turun dari kendaraan mobil, tersangka atas nama FO langsung menembak korban dan terkena pelipis kiri," terang dia.
Erna menyebutkan, bahwa korban langsung meninggal dunia di lokasi kejadian karena tembakan yang bersarang di kepalanya.
Usai melakukan penembakan pelaku langsung melarikan diri ke wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor.
"Alhamdulillah Jatanras Polres Metro Bekasi Kota beserta Polsek Medan Satria sudah mengamankan satu orang tersangka beserta barang buktinya pada hari Selasa kemarin," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Bekasi: Kasus penembakan terhadap GR, 44, yang terjadi di Kavling Rawa Bambu Bulak, Jalan Melati 3, RT 03 RW 09
Kelurahan Kalibaru Kecamatan Medan Satria, dilatarbelakangi permasalahan keluarga.
Kepala Seksi Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari menerangkan, peristiwa bermula ketika GR bersama rekan-rekannya ingin mendatangi rumah rekannya, E, untuk menyelesaikan masalah keluarga.
"Kronologi awal kejadian itu konflik antarkeluarga di Maluku Tenggara," kata Erna di Bekasi, Selasa, 1 November 2023.
Erna tak memerinci persoalan keluarga seperti apa yang dimaksud. Namun di hari kejadian, korban berangkat ke rumah E menggunakan mobil Toyota Avanza berwarna silver bernopol B 1479 BOS dari wilayah Pondok Gede.
"Pada saat korban dan rekan-rekannya turun dari kendaraan mobil, tersangka atas nama FO langsung menembak korban dan terkena pelipis kiri," terang dia.
Erna menyebutkan, bahwa korban langsung meninggal dunia di lokasi kejadian karena tembakan yang bersarang di kepalanya.
Usai melakukan penembakan pelaku langsung melarikan diri ke wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor.
"Alhamdulillah Jatanras
Polres Metro Bekasi Kota beserta Polsek Medan Satria sudah mengamankan satu orang tersangka beserta barang buktinya pada hari Selasa kemarin," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)