Personel Satreskrim Polres Gayo Lues, Provinsi Aceh, memperlihatkan seorang tersangka penjual sepasang gading Gajah Sumatera saat diamankan di Mapolres setempat di Blangkejeren, Gayo Lues, Rabu (26/6/2024). ANTARA/HO-Dok. Polres Gayo Lues Aceh.
Personel Satreskrim Polres Gayo Lues, Provinsi Aceh, memperlihatkan seorang tersangka penjual sepasang gading Gajah Sumatera saat diamankan di Mapolres setempat di Blangkejeren, Gayo Lues, Rabu (26/6/2024). ANTARA/HO-Dok. Polres Gayo Lues Aceh.

Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Gading Gajah di Gayo Lues

Antara • 26 Juni 2024 12:05
Gayo Lues: Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Gayo Lues, Provinsi Aceh bersama petugas Taman Nasional Gunung Lauser (TNGL) Wilayah Blangkejeren membongkar kasus dugaan perdagangan sepasang gading gajah sumatra.
 
Dalam kasus ini, polisi meringkus seorang pria berinisial AF, 39, warga Ekan, Kecamatan Pining, kabupaten setempat.
 
“Tersangka kita lakukan penangkapan saat hendak melakukan transaksi penjualan gading gajah,” kata Kapolres Gayo Lues, Aceh, AKBP Setiyawan Eko Prasetya dalam keterangan tertulis di Meulaboh, Rabu, 26 Juni 2024.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sepasang gading gajah yang belum berhasil dijual oleh tersangka AF.
 
Baca: Kuda Nil Taman Safari Bogor yang Diberi Makan Plastik oleh Pengunjung Dipastikan Baik

Kapolres Setiyawan Eko Prasetya menjelaskan penangkapan terhadap tersangka dilakukan polisi di kawasan jembatan Desa Pintu Rime, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh pada Sabtu, 22 Juni lalu.
 
Saat akan ditangkap, seorang rekan tersangka AF berinisial MA melarikan diri dengan menceburkan diri ke dalam sungai dari atas jembatan. Petugas yang melakukan pengejaran terhadap pelaku MA, hingga belum berhasil menemukan pelaku MA.
 
Setiyawan Eko Prasetya mengatakan sebelum berhasil menangkap salah satu pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi sebelumnya sempat melakukan penyamaran guna untuk mendapatkan informasi terkait gading gajah yang berada di tangan pelaku.
 
Tim Resmob Satreskrim dan Unit Tipidter Polres Gayo Lues kemudian bergerak cepat menuju jembatan Desa Pintu Rime, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, Aceh karena tempat tersebut diduga akan menjadi lokasi transaksi perdagangan gading gajah.
 
Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka AF dengan Pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 Undang-Undang Nomor 05 tahun 1990, Tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman kurungan penjara paling lama lima tahun.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan