Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto. (MGN/Rudianto Hasudungan)
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto. (MGN/Rudianto Hasudungan)

3 Youtuber Pembuat Film "Guru Tugas" Jadi Tersangka

Amaluddin • 10 Mei 2024 16:44
Surabaya: Polda Jawa Timur menetapkan tiga tersangka terkait kasus konten pornografi film pendek berjudul  'Guru Tugas' di Kabupaten Bangkalan, Madura. Ketiganya berinisial A, Y, dan S.
 
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan termasuk ahli. Bahwa tiga orang yang kemarin diperiksa, sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, Jumat, 10 Mei 2024.
 
Dirmanto mengatakan ketiga tersangka memiliki peran masing-masing. Tersangka Y berperan sebagai pemilik akun dan pengunggah video, S sebagai pemeran ustaz, dan tersangka A sebagai juru kamera.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. "Sekarang ketiganya sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Jatim," pungkasnya.
 
Baca: Polda Jatim Tangkap Pembuat Film 'Guru Tugas' Diduga Berunsur Pornografi

Seperti diketahui, Polda Jawa Timur sebelumnya menangkap tiga orang konten kreator atau youtuber asal Madura karena memproduksi film pendek berjudul ‘Guru Tugas’, yang diduga mengandung unsur SARA dan pornografi. 
 
Ketiga orang itu merupakan pengelola akun YouTube Akeloy Production. Di akun tersebut film Guru Tugas 1 dan Guru Tugas 2 ditayangkan. Film itu bersetting sebuah pondok pesantren di Kabupaten Bangkalan, Madura.
 
Film Guru Tugas itu menceritakan seorang guru tugas dari Kabupaten Jember, yang melakukan pelecehan seksual terhadap murid saat bertugas di pondok pesantren. Setelah diunggah di akun youtube mereka, ribuan penonton langsung memburu tayangan video film pendek tersebut.
 
Namun yang jadi masalah, film itu memantik pro dan kontra di tengah-tengah masyarakat, terutama kalangan pesantren.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan