medcom.id, Banten: Pemerintah Provinsi Banten tak kuasa membendung serbuan tenaga kerja asing (TKA). Dari sekitar 10 ribu TKA yang bekerja di Banten, sebagian besar TKA asal Tiongkok.
"Kenapa Cina, karena ini paket kebijakan investasi. Masuk uang, masuk orang. Artinya, mohon maaf, proses perizinan mengacu pada kebijakan satu pintu," kata Hamidi di Kantor Disnakertrans Banten, Jalan Syeh Nawawi Al-Bantani, Serang, Jumat 21 Juli 2017.
Al Hamidi berharap pemprov diberi wewenang membendung masuknya TKA. Kebijakan satu pintu, kata dia, membuat pemprov tak punya wewenang untuk mengawasi TKA.
"Kita ingin punya wewenang karena, ketika ada yang bermasalah, bisa langsung ditindak," ujarnya.
Selama ini, menurut Al Hamidi, pemprov kerap terbentur aturan. "Bahkan gubernur tidak bisa menarik izin TKA karena yang berhak membatalkan adalah kementerian."
Dengan adanya kewenangan pemprov, Al Hamidi yakin penertiban TKA bermasalah bisa lebih cepat. Tak perlu lagi harus menunggu kebijakan pemerintah pusat.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan