Bekasi: Proyek reklamasi di Pantai Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dihentikan sementara. Terdapat proses perizinan yang belum terpenuhi.
Penanggung jawab Bupati Bekasi, Dani Ramdan menyampaikan, sanksi berupa pemberhentian sementara kegiatan proyek reklamasi Pantai Tarumajaya dilakukan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat.
“Saya mendampingi Dinas Lingkungan Provinsi Jawa Barat, yang memang secara tugas dan kewenangannya dalam hal ini untuk memberikan evaluasi serta sanksi penghentian sementara kegiatan reklamasi yang dilakukan sampai proses proses perizinan telah diselesaikan," kata Dani melalui keterangan tertulis dikutip Jumat 17 September 2021.
Baca: Nelayan Tarumajaya Bekasi Protes Pengerukan Pantai
Dani menjelaskan, perizinan proyek reklamasi itu masih dalam proses di Kementerian Perhubungan. Namun, kegiatan operasional telah berjalan. Sehingga perlu dilakukan penghentian kegiatan sementara sampai seluruh proses perizinan telah terpenuhi.
“Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat telah memberikan izin awal dari sisi lingkungan. Tapi karena kegiatannya terkait dengan fungsi transportasi pelabuhan, jadi harusnya masih ditempuh izin dari Menteri Perhubungan," ujarnya.
Lebih lanjut, Dani meminta agar kawasan industri yang ada di wilayah setempat mentaati aturan pengelolaan lingkungan hidup.
"Saya mengajak kepada kita semua mari bersama sama kita saling menjaga lingkungan hidup agar tetap bersih dan berkelanjutan untuk diwariskan kepada anak cucu kita nanti," katanya.
Bekasi: Proyek reklamasi di Pantai Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dihentikan sementara. Terdapat proses perizinan yang belum terpenuhi.
Penanggung jawab Bupati Bekasi, Dani Ramdan menyampaikan, sanksi berupa pemberhentian sementara kegiatan proyek reklamasi Pantai Tarumajaya dilakukan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat.
“Saya mendampingi Dinas Lingkungan Provinsi Jawa Barat, yang memang secara tugas dan kewenangannya dalam hal ini untuk memberikan evaluasi serta sanksi penghentian sementara kegiatan reklamasi yang dilakukan sampai proses proses perizinan telah diselesaikan," kata Dani melalui keterangan tertulis dikutip Jumat 17 September 2021.
Baca: Nelayan Tarumajaya Bekasi Protes Pengerukan Pantai
Dani menjelaskan, perizinan proyek reklamasi itu masih dalam proses di Kementerian Perhubungan. Namun, kegiatan operasional telah berjalan. Sehingga perlu dilakukan penghentian kegiatan sementara sampai seluruh proses perizinan telah terpenuhi.
“Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat telah memberikan izin awal dari sisi lingkungan. Tapi karena kegiatannya terkait dengan fungsi transportasi pelabuhan, jadi harusnya masih ditempuh izin dari Menteri Perhubungan," ujarnya.
Lebih lanjut, Dani meminta agar kawasan industri yang ada di wilayah setempat mentaati aturan pengelolaan lingkungan hidup.
"Saya mengajak kepada kita semua mari bersama sama kita saling menjaga lingkungan hidup agar tetap bersih dan berkelanjutan untuk diwariskan kepada anak cucu kita nanti," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)