Bandung: Polisi menangkap pelaku penganiayaan terhadap pengendara motor hingga kejang di Kota Cimahi, Jawa Barat. Aksi pelaku berinisial W, 46, menganiaya korban di Jalan Sangkuriang, Cimahi, Jawa Barat, viral di media sosial.
Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono, mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah video tersebut viral di media sosial.
"Kami tim tadi bergerak ke wilayah Cianjur karena pelaku sempat melarikan diri ke Cianjur. Hasil wawancara sementara pelaku mengakui sempat menganiaya korban," kata Aldi di Mapolres Cimahi, Kamis, 20 April 2023.
Aldi mengatakan motif pelaku melakukan penganiayaan karena tak terima disenggol oleh korban saat keduanya mengendarai motor. Tak terima, pelaku mengejar korban dan memberhentikan sepeda motornya.
"Korban sempat minta maaf ke pelaku tapi pelaku emosi memukul korban dan terjatuh kemudian saat ini diamankan dan kita akan melakukan pendalam terkait motif dan lain," jelasnya.
Saat peristiwa terjadi, kata Aldi, kondisi lokasi kejadian sedang ramai kendaraan dan pelaku merasa tersinggung karena disenggol kendaraannya. Namun pelaku kesal dan emosi hingga memukul korban.
"Korban minta maaf, pelaku emosi memukul jatuh, sempat terjatuh di trotoar. Luka di pelipis dan bibir. Setelah pelaku menganiaya korban, ramai warga, pelaku menghindar," ungkapnya.
Aldi mengatakan penyidik menjerat pelaku dengan pasal 351 KUHPidana. Terkait dengan kondisi korban yang sempat mengalami kejang, ia mengaku akan mengecek terlebih dahulu ke rumah sakit apakah karena akibat dipukul atau korban memang sakit.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Bandung: Polisi menangkap pelaku
penganiayaan terhadap pengendara motor hingga kejang di Kota Cimahi, Jawa Barat. Aksi pelaku berinisial W, 46, menganiaya
korban di Jalan Sangkuriang, Cimahi, Jawa Barat,
viral di media sosial.
Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono, mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah video tersebut viral di media sosial.
"Kami tim tadi bergerak ke wilayah Cianjur karena pelaku sempat melarikan diri ke Cianjur. Hasil wawancara sementara pelaku mengakui sempat menganiaya korban," kata Aldi di Mapolres Cimahi, Kamis, 20 April 2023.
Aldi mengatakan motif pelaku melakukan penganiayaan karena tak terima disenggol oleh korban saat keduanya mengendarai motor. Tak terima, pelaku mengejar korban dan memberhentikan sepeda motornya.
"Korban sempat minta maaf ke pelaku tapi pelaku emosi memukul korban dan terjatuh kemudian saat ini diamankan dan kita akan melakukan pendalam terkait motif dan lain," jelasnya.
Saat peristiwa terjadi, kata Aldi, kondisi lokasi kejadian sedang ramai kendaraan dan pelaku merasa tersinggung karena disenggol kendaraannya. Namun pelaku kesal dan emosi hingga memukul korban.
"Korban minta maaf, pelaku emosi memukul jatuh, sempat terjatuh di trotoar. Luka di pelipis dan bibir. Setelah pelaku menganiaya korban, ramai warga, pelaku menghindar," ungkapnya.
Aldi mengatakan penyidik menjerat pelaku dengan pasal 351 KUHPidana. Terkait dengan kondisi korban yang sempat mengalami kejang, ia mengaku akan mengecek terlebih dahulu ke rumah sakit apakah karena akibat dipukul atau korban memang sakit.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)