"Kalau ada pelanggaran tindak pidana ringan (tipiring) yang dilakukan oleh wisatawan lokal maupun mancanegara, jangan langsung diproses secara hukum," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh disela-sela kunjungan kerja di Mataram, Kamis, 25 Mei 2023.
Menurut dia, hal tersebut perlu menjadi perhatian aparat kepolisian mengingat NTB mendapatkan target kunjungan wisatawan yang cukup tinggi, yakni 4,5 juta per-tahun.
"Karena kalau semua dipidana, nanti orang akan takut ke NTB," ujar dia.
| Baca juga: BMKG Imbau Pengendara Waspada Udara Berkabut Pagi Hari di NTB Selama Kemarau |
Begitu juga dengan penindakan hukum terhadap para pengguna atau korban penyalahgunaan narkoba. Pangeran berharap aparat kepolisian dapat menyelesaikan kasus tersebut melalui asesmen.
"Kalau korban, orang sakit, asesmen saja, dirawat, jadi bukan ditahan," ucap dia.
Dia pun menyampaikan hal demikian dengan menyatakan bahwa DPR RI kini sedang membahas revisi Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Persoalan hukum terhadap pengguna atau korban dalam kasus narkotika kini masuk sebagai salah satu materi revisi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id